Dugaan Korupsi Rehabilitasi Mangrove Bengkalis, Ormas PETIR Minta KPK Periksa Jokowi

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Organisasi Masyarakat yang mengatasnamakan Pemuda Tri Karya (PETIR) Melakukan aksi Orasi di Depan Kantor KPK dan Kejaksaan Agung RI. Saat aksi di depan kantor KPK, Salah satu koordinator aksi Organisasi masyarakat ini menyampaikan Agar KPK segera memanggil Presiden Jokowi segera untuk dimintai keterangan terkait program Penanaman Mangrove yang Gagal yang diduga Rugikan Negara sebesar Rp 1.2 triliun di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

“Kami minta KPK Segera mengungkap Dugaan korupsi rehabilitasi mangrove yang telah dilaporkan oleh kami pada bulan Maret lalu,KPK harus segera memanggil Presiden jokowi terkait programnya yang gagal, dan juga sekdaprov Riau”. Ujar koordinator aksi.

Aksi organisasi masyarakat Pemuda Tri karya di depan kantor KPK ini direspon oleh pihak KPK, kemudian diwakili oleh ketua DPW PETIR DKI Jakarta Jesayas, SH dan diterima oleh Humas KPK RI.

Selanjutnya, organisasi masyarakat ini berlanjut aksi di Kejaksaan Agung RI, dengan menyampaikan poin poin penting terkait perkembangan laporan Dugaan korupsi rehabilitasi mangrove yang sudah bergulir di Kejaksaan Tinggi Riau yang sudah lama dilaporkan oleh Dewan pimpinan nasional Pemuda Tri karya (PETIR).

“Kami meminta agar Kepala Kejaksaan tinggi Riau segera dipecat, karena tidak mampu menangani kasus korupsi di Riau. Minta kepala BRGM diperiksa dan Bupati Bengkalis diperiksa terkait dugaan korupsi rehabilitasi mangrove di Riau”. Ujar koordinator aksi.

Disampaikan Jesayas, selaku Ketua Umum DPW PETIR DKI Jakarta, pihaknya menginginkan aksi dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum. Karena laporan sebelumnya sudah sangat lama tidak berjalan.

“Ini tuntutan kami dari Ormas PETIR, cuma aksi ini direspon oleh KPK. Kami cuma minta kejelasan kenapa laporan kami tidak berjalan terkait dugaan korupsi rehabilitasi mangrove ini.”. Ujar Jesayas.

Ia menambahkan, minggu depan pihaknya akan aksi lagi untuk jilid kedua apabila belum ada progres perkembangan laporan.

“Minggu depan akan aksi lagi kami kalau tidak ada progres perkembangan laporan. Kami konsisten disini,agar penegak hukum tindaklanjuti laporan PETIR” Ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, PETIR menduga ada indikasi korupsi pada kegiatan rehabilitasi mangrove yang berlokasi di Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dianggarkan dalam tiga tahun, yaitu tahun 2021, 2022, dan tahun 2023 dengan total anggaran Sebesar Rp1,2 triliun.

Untuk rehabilitasi mangrove kabupaten Bengkalis tahun 2021 dianggarkan melalui APBN sebesar Rp462 miliar dan langsung ditangani oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang hanya khusus pekerjaan di lokasi Kabupaten Bengkalis.

Kemudian pada 2022, Menteri PPN/Bappenas meminjam uang dari World Bank sebesar 400 juta dollar Amerika atau sebesar Rp5,7 triliun. Dari pinjaman tersebut, Provinsi Riau mendapatkan kembali dana segar untuk kelanjutan Rehabilitasi Mangrove yang berada di enam kabupaten/kota Provinsi Riau sebesar Rp800 miliar.

Dari hasil dari penelitian dan investigasi, PETIR mengemukakan bahwa dugaan korupsi rehabilitasi mangrove untuk penanggulangan abrasi di kabupaten Bengkalis ini tidak kelihatan hasil pekerjaannya.

“Modus pekerjaan rehabilitasi mangrove ini melalui swakelola atau padat karya, ada dua sisi berbeda antara anggaran Rp 462 miliar dan anggaran Rp 800 Miliar. kita sudah kumpulkan semua narasumber dan bukti bahwa di lokasi kami lihat tidak ada pekerjaannya, hanya beberapa batang saja mangrove yang ditanam,” ungkap Jackson ketua umum Dewan Pimpinan Nasional PETIR belum lama ini.

Jackson mengatakan, pihak yang terlibat dan berperan pelaksanaan Rehabilitasi Mangrove tersebut yaitu Kepala BRGM pusat, Presiden Jokowi, Pejabat Tinggi Pemerintah Provinsi Riau dan beberapa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

“Rehabilitasi Mangrove ini berpotensi merugikan negara. Kita sudah kumpulkan bukti bahwa untuk nilai anggaran Rp800 miliar, Gubernur Riau sebagai Penanggung Jawab, kemudian Sekretaris Daerah sebagai Ketua Koordinator, untuk Anggaran Rp 462 Miliar ditanggungjawabi oleh KLHK dan BRGM,” pungkas dia.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait