SURABAYA, beritalima.com — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mulai mengusut serius dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus bahkan melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Senin (30/3/2026).
Penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH., mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan dengan izin resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui Penetapan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sebanyak 223 dokumen serta barang bukti elektronik berupa delapan unit handphone, satu laptop, dan satu CPU,” ujar Made Agus, Selasa (31/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dugaan penyewaan stand dan lahan di lingkungan PD Pasar Surya yang tidak sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di sejumlah cabang, yakni Cabang Timur, Cabang Utara, dan Cabang Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, banyak pengguna stand dan lahan diketahui tidak memiliki perjanjian sewa resmi. Kondisi ini diduga menyebabkan kebocoran pendapatan daerah karena tidak adanya dasar hukum untuk melakukan penagihan.
PD Pasar Surya sendiri memiliki cakupan pengelolaan pasar yang cukup besar. Cabang Timur membawahi 20 unit pasar, Cabang Utara mengelola 27 unit pasar, sedangkan Cabang Selatan menaungi 15 unit pasar.
“Akibat tidak adanya perjanjian sewa, PD Pasar Surya diduga kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima. Kerugian tersebut ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” ungkapnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi dan mekanisme yang berlaku. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola aset daerah tersebut.
Hingga saat ini, tim penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta modus operandi yang digunakan dalam dugaan korupsi tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Tanjung Perak telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara ini. Pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut guna mempercepat pengungkapan kasus.
Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat dugaan kebocoran pendapatan tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah signifikan. (Han)







