Dugaan Manipulasi Omzet Restoran senilai Rp 288 Juta Tahun 2023 Begini Respon Bapenda Kabupaten Malang

  • Whatsapp
Made Arya Wedhantara Kepala Bapenda Kabupaten Malang (Tengah)

Kabupaten Malang, beritalimacom | Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara dimana setiap sen yang dibayarkan masuk dalam kas negara. Fungsi dari bayar pajak nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan seperti fasilitas umum, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya untuk kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hasil Temuan BPK pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur. Terdapat beberapa tempat hiburan dan resto salah satunya tempat wisata di Tawangargo Karangploso MS belum membayar pajak mulai parkir hingga dugaan manipulasi omzet restoran, senilai Rp 280 juta, dan juga ada manipulasi omset restoran di Kepanjen yakni DP resto senilai Rp 122 juta namun, hingga saat ini masih belum terbayar oleh pihak Wajib Pajak (WP).

Bacaan Lainnya

“Sudah dibuatkan surat tagihan, dan mereka sudah membayar sesuai janji mereka bulan ini akan melunasi kekurangannya,” ungkap Made Arya Wedhantara Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Selasa 19/11/24.

Saat ditanya tindakan tegas apa yang dilakukan oleh Bapenda terhadap WP yang melakukan dugaan manipulasi dan telat membayar pajak. Made hanya menyampaikan sesuai rekomendasi BPK.

“Sesuai janji mereka bulan ini akan dibayar, penetapan nya bulan mei, bulan ini 6 bulan,” tutupnya.

Sedangkan, Belanja Insentif pegawai atas Pemungutan Pajak Restoran setiap tahunnya ratusan juta, pada tahun 2023 lalu senilai Rp 63 juta, Insentif PBB Pedesaan senilai Rp 717 juta. Pada 2024 belanja Insentif Pegawai non ASN atas pemungutan Pajak Hiburan senilai Rp 135 juta, Insentif Pegawai non ASN atas pemungutan Pajak restoran senilai Rp 488 juta.

Diketahui bahwa rekomendasi Bupati Malang agar memerintahkan Kepala Badan.Pendapatan Daerah Kabupaten Malang supaya:

a. melakukan tindakan sesuai ketentuan kepada WP yang tidak menyampaikan laporan penjualan sesuai kondisi sebenarnya;

b. melakukan monitoring dan tindakan atas WP yang belum atau terlambat menyampaikan SPTPD dan kewajiban pembayaran pajaknya;

c. melakukan verifikasi atau perhitungan ulang atas penyampaian SPTPD sesuai tarif dalam peraturan daerah berikut kelengkapan bukti pendukungnya;

d. mendata ulang WP reklame yang belum pernah ditetapkan pajaknya; e. mengimplementasikan peraturan daerah terkait BPHTB sesuai ketentuan; dan

f. menetapkan dan menagih kekurangan penerimaan pajak hasil pemeriksaan sebesar Rp 458 juta dengan rincian:

1) pajak parkir minimal sebesar Rp18 juta

2) pajak restoran minimal sebesar Rp238 juta

3) pajak hiburan minimal sebesar Rp188 Juta dan

4) denda keterlambatan penyampaian laporan pembuatan akta Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan BPHTB minimal sebesar Rp12 juta.

 

Redaksi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait