Kota Batu, beritalima.com| Adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu diduga berhenti di Kejaksaan Negeri Kota Batu. Hal itu disampaikan oleh Kayat Hariyanto SH MH selaku penasehat hukum Almarhumah Lany Wisuda (72). Kuasa Hukum yang juga mantan jurnalis ini menyayangkan serta menduga jika perkara dugaan pengadaan lahan tersebut terkubur bersama kliennya.
“Kami tidak ingin perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan SMA 3 di Kota Batu terkubur seiring dengan meninggalnya klien kami,” ungkapnya saat ditemui awak media Kamis 1/7/2021.
Perkara itu, kata kayat, sudah jelas kontruksi hukumnya, hal itu diketahui saat mendampingi pemeriksaan kliennya sebelum meninggal, yang diduga ada keterlibatan ASN yaitu ES dan beberapa orang swasta yaitu LLK dan kawan kawannya.
“Saat itu, kami mendampingi pemeriksaan oleh BPKP Jawa Timur, BPKP menerangkan dengan terang dan runtut peran masing-masing, di duga ES mengetahui detail proses jual beli pengadaan tanah tersebut. Yang kami sayangkan, sampai saat ini kami belum menerima kabar apapun dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut, padahal saat itu pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan apapun, dan kami tidak mau nanti klien kami dikambinghitamkan atas perkara dugaan tindak pidana itu,” tegas Kayat.
Sehingga Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPC PDIP Kota Batu ini
menduga dalam perkara itu ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab mencoba melakukan lobi-lobi untuk mempetieskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.
Perkara tersebut juga menjadi perhatian khusus dan sorotan oleh LSM Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur Alex Yudawan, menurutnya perkara pengadaan lahan SMAN 3 itu sudah menjadi perhatian publik namun saat ini tidak ada keseriusan menyidik dari pihak Kejaksaan.
“Perkara ini ditunggu masyarakat hasil penyidikan dari penegak hukum, tapi hingga saat ini tak ada perkembangannya, oleh karenanya kami telah mengirimkan laporan ke Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan Agung, untuk dilakukan pengawalan dan pengawasan kinerja Kejari,” terang Alex.
Sementara itu di tempat berbeda Kasi Intel Kejaksaan Kota Batu Edi Sutomo menjelaskan bahwa perkara itu tetap terus melanjutkan dan tetap memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi di SMAN 3 Kota Batu.
“Perkara tersebut tetap dilanjutkan mas, karena saat ini kami masih menunggu hasil audit BPK, dan audit BPK ini tentunya memakan waktu yang lama,” tandasnya. [San]