Menurut Yunianto, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, pihaknya masih akan menelusuri kebenaran dugaan “mark up” tersebut dan tahap pengumpulkan bahan data.
“Saya masih belum bisa berkomentar, dan ini masih akan kita telusuri, apakah memang ada dugaan “mark up” dalam pengadaan tersebut”, Ungkapnya saat dihubungi lewat telephon sellularnya, 22/06/16.
Lain halnya dengan pihak dinas KUMKM, pernyataan yang sangat mengejutkan dari Seketaris Dinas KUMKM, Yudi Santoso ketika ditemui mengatakan bahwa Kepala Dinas sudah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait hal tersebut.
“Gara gara kasus ini, Kepala dinas sudah dipanggil ke Kejaksaan”, Katanya, Selasa 28/06/16.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, menyatakan saat ini pihak dewan baru akan meminta Rencana Anggaran Belanja (RAB), untuk dipelajari apa benar ada dugaan “mark up”?.
“Saya sudah hubungi kepala dinas KUMKM untuk meminta RAB nya, dan Kadin janji akan memberikan pada hari Senin”, Tegasnya. (Sn)