Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Taliabu Bisa Diadukan ke DKPP RI

  • Whatsapp

Rasman Buamona, SH Praktisi Hukum

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Praktisi Hukum di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Rasman Buamona, S.H menilai Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu keliru menyatakan Aliong Mus tidak melakukan pelanggaran Pemilu.

Pasalnya, Penggunaan speed boat milik Pemda Pulau Taliabu sewaktu mengantar kandidat Bupati Sula, Hj. Fifian Ningsih Mus berasama rombongan dan keluarganya ke Sanana untuk pendaftaran ke KPUD Kepulauan Sula.

“Terkait dengan masalah tersebut, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia atau DKPP RI,” kata Rasman Buamona kepada beritalima, com saat dihubungi melalui via pesan Whats Aap, Rabu (30/09/20).

Menurut Rasman, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu keliru dalam menafsirkan Pasal 71 ayat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang, “tegas Rasman.

Tambah, Rasman, Dalam pasal 71 ayat (3) telah terang benderang disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

“Dari bunyi pasal 71 ayat (3) tersebut telah sangat jelas terdapat larangan bagi Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus dalam menggunakan kewenangannya menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan mengantar Hj. Fifian Adiningsih Mus dari Bobong menuju Sanana untuk mendaftar Calon Bupati di KPUD Kepulauan Sula. Hal ini sudah tentu sangat menguntungkan Ibu Ningsih,” ucap Rasman.

Selain itu, lanjut Rasman, kegiatan ini juga masih dalam tenggak waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon. Karena kegiatan dimaksud bersumber dari penggunaan kewenangan.

“Maka Bawaslu Pulau Taliabu harusnya lebih jauh mendalami darimana sumber pembiayaan operasional speed boat yang mengantar Ibu Ningsih, maupun koordinasi dengan instansi-instansi terkait karena ini keberangkatan lintas kabupaten,” tutup Rasman.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Adidas Latea belum sempat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait