AKBP Cahyo Widyatmoko, S.H., S.I.K., M.H. Kapolres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,berita lima,com| Polres Kepulauan Sula Komitmen akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD)Desa Dofa, Kecamatan Mangole Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara ,Surandi Djamil (33) perwakilan masyarakat yang di lakukan oknum Camat Mangole Barat, Ernawati Sapsuha
Hal ini dijelaskan Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, menjelaskan, terkait dengan pemberhentian kepala desa yang mana diduga dipalsukan adalah tanda tangan dari mantan Ketua BPD yang saat ini sedang ditangani oleh Polsek Mangoli Barat, “kata AKBP Cahyo saat di wawancarai diruang kerjanya, Kamis (01/9/22),
Lanjut AKBP Cahyo, nanti dikroscek perkara Kaur Bin Ops Kasat Reskrim tersebut rencananya segera mungkin saya perintahkan untuk dilaksanakan gelar di Polres Kepulauan Sula
“Apabila memenuhi persyaratan atau cukup alat bukti yang mengatakan bahwasanya benar terjadi tindak pidana pemalsuan, maka hal tersebut akan kita tingkatkan ke penyidikan, “ungkapnya
Namun demikian terlepas semuanya nanti adalah merupakan hasil dari gelar yang akan kita laksanakan yaitu antara Kapolsek penyedik polsek dan kasat Reskrim yang diketuai oleh Wakaporles, seandainya nanti dari pihak polsek sekiranya masih memili keragu-raguan Penanganannya akan diambil oleh alih Reskrim Porles Kepulauan Sula.
Secepatnya kita menunggu agenda, karena mohon maaf, saat ini memang perkara yang ditangani cukup banyak perkara konvensional baik itu pencurian, penipuan, penggelapan, dan penganiayaan yang saat ini sedang ditangani oleh rekan-rekan penyidik sendiri
“Semuanya membutuhkan kecepatan waktu semuanya menuntut segera diselesaikan, tapi pihaknya akan melaksanakan selektif proritas, “tutup orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula.[dn]