KEPULAUAN SULA,beritalima.com -Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan GU kepada anak di bawah umur (sebut saja Mawar) (11) di Desa Kobo, Kecamatan Mangoli Utara Timur Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terus berlanjut.
Terkait kasus tersebut, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula telah memeriksa 7 orang saksi berinisial
NT, HU, IT, SS, EU, SG dan HG
GU dilaporkan ke polisi oleh kedua
orang tua (sebut saja Mawar) sendiri berinisial HU dan HA melaporkan GU ke Polres Kepulauan Sula terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Mawar (11) masih di bawah umur. Dugaan pencabulan itu terjadi Pada Hari Minggu 17 Februari 2019 Pukul 13: 00 Wit.
Soal pemeriksaan itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Tri Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Paultri Yustiam ketika di wawancara beritalima.com Minggu (10/3/2019) mangatakan kasus dugaan pencabulan Mawar sementara masih dalam pemeriksaan saksi, “ujarnya Paultri
Sementara, HU dan HA adalah orang tua dari Mawar mengapresiasi kinerja aparat penyidik dari Kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pencabulan itu, dan ia berharap perkaranya dapat diusut tuntas serta cepat disidangkan.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian. Semoga setiap tahapan dalam proses penanganannya dilakukan secara profesional, dan polisi bisa membuktikan penegakan supremasi hukum di Kepulauan Sula. Kami tunggu proses selanjutnya,” ucap orang tua Mawar. (DS)