YOGYAKARTA, beritalima.com| Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2015, 2016 yang terjadi di Kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta, Kemendikbud. Polda DIY menetapkan 4 tersangka, dan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
“Para tersangka akan dijerat pelanggaran berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 3 UU TPPU, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 64 KUHP, ” ungkap Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Toni Surya Putra, Selasa.
Tak hanya itu, sejumlah aset disita penyidik sebagai barang bukti, Yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar, satu unit rumah di Bekasi senilai Rp 6 miliar dan satu unit rumah di Sidoarjo senilai Rp 3 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita lima unit mobil, yakni Honda New CRV, Honda Jazz RS, Suzuki Ertiga, KIA Rio, Suzuki Pick Up dan satu Honda Beat.
“Dari hasil melakukan tindak pidana korupsi, telah dibelanjakan barang-barang tersebut. Itulah unsur tindak pidana pencucian uang,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Polda DIY menetapkan empat orang tersangka dalam, yakni S (60) yang menjabat kepala kantor P4TK saat kasus bergulir, BS (45) selaku pejabat pembuat komitmen dan AN (43) sebagai bendahara kantor. Sedangkan satu tersangka meninggal dunia.
Modus para tersangka secara bersama-sama melakukan pencairan uang persediaan yang kemudian sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Berdasarkan audit dari BPKP DIY, kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar. [Red]