GRESIK, beritalima.com – Kasus dugaan penganiayaan antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik terus bergulir setelah pelapor, DRA, resmi membuat laporan ke pihak kepolisian. Kasus tersebut menyeret nama SB, staf URC Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik, sebagai terlapor.
Laporan resmi atas kasus ini telah teregister di Polres Gresik Polda Jawa Timur dengan Nomor: STTLP/B/234/IX/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 17 September 2025. Dalam laporan itu dijelaskan bahwa peristiwa bermula saat SB berada di ruangan kerja, kemudian DRA masuk dan menyapa. Setelah itu, DRA menyampaikan informasi mengenai pekerjaan memorial aset tahun 2017–2019 yang disebut belum diselesaikan.
DRA mengaku mendapat respons bernada menyinggung sebanyak tiga kali dari SB. Merasa tersinggung, DRA membalas dengan nada tinggi. Situasi memanas hingga SB diduga emosi dan melempar botol air mineral ukuran 600 ml ke arah DRA.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, SB membenarkan dirinya melempar botol tersebut. Namun, ia menegaskan tidak merasa mengenai wajah korban dan menyatakan tindakannya terjadi secara spontan.
“Saya memang melempar botol ke arah dia, tapi spontan. Dan menurut saya tidak kena wajahnya. Saya pun sudah dikenai teguran keras dan disanksi enam bulan dan itu sudah saya jalani. Saya juga sudah minta maaf,” ujar SB sembari mengirim bukti teguran keras melalui WhatsApp.
SB juga menyebut telah memberikan uang Rp10 juta melalui pejabat bidang sebagai bentuk tanggung jawab membantu biaya pengobatan. Ia mempertanyakan alasan DRA mengembalikan uang tersebut setelah satu setengah tahun.
“Uang 10 juta itu sudah diberikan Kepala Bidang untuk membantu pengobatan. Tapi setelah satu tahun setengah uang itu dikembalikan. Kenapa baru dikembalikan setelah selama itu?” tanya SB.
Namun, DRA membantah pernyataan SB. Ia menegaskan botol tersebut mengenai wajahnya, terbukti dari patah tulang hidung yang dialaminya.
“Kalau tidak kena wajah saya, hidung saya kok tiba-tiba patah? Apa kena santet?” ujar DRA menanggapi bantahan SB.
Terkait uang Rp10 juta, DRA membenarkan bahwa uang tersebut memang diserahkan pejabat pimpinannya saat menemuinya di rumah kakaknya. Namun, ia menyebut SB tidak pernah hadir secara langsung.
“Pelaku tidak pernah datang ke rumah saya. Yang datang hanya Kepala Bidang Bina Marga bersama istrinya dan satu teman kerja saya. Pertanyaannya, apakah Kepala Bidang saya itu suruhan SB?” ungkapnya.
DRA menjelaskan bahwa uang tersebut dikembalikan setelah satu setengah tahun karena ia merasa tidak melihat adanya itikad baik dari SB.
“Alasan uang itu saya kembalikan karena saya merasa tidak ada itikad baik. Dia tidak pernah menemui saya, apalagi meminta maaf secara langsung,” ujarnya.
Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan ini telah naik ke tahap penyidikan dan masih ditangani Polres Gresik. Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Gresik belum dapat dihubungi terkait langkah disiplin lanjutan atas insiden antar ASN tersebut, lantaran nomor teleponnya tidak aktif.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kerja Dinas PUTR Gresik. Berdasarkan laporan polisi, SB diduga melempar botol air mineral ukuran 600 ml hingga mengenai wajah korban dan menyebabkan patah tulang hidung. DRA kemudian menjalani operasi di RSUD Ibnu Sina Gresik.
Jurnalis : Moh Khoiron








