BANYUWANGI, beritalima.com – soal pengerjaan proyek fisik yang ada di SDN 2 dan 5 desa Kebunrejo kecamatan Kalibaru, yang diduga tanpa mengantongi SPK dalam pengerjaan tersebut kini mendapat sorotan dari aktivis di bumi Blambangan.
Salah satu sorotan tersebut muncul dari salah satu anggota ARB ( aliansi Rakyat Banyuwangi ), Nanang Hariyanto, mengkritik kebijakan dinas yang dirasa tidak berdasarkan hukum tersebut. Kamis 4/3/2021.
“jika pengerjaan di SDN 2 dan 5 desa kebunrejo kecamatan kalibaru itu tanpa mengantongi SPK. Maka apa dasar melaksanakan pekerjaan tersebut, karena RAB atau spesifikasi itu ada di SPK, dan pastinya dinas juga harus transparan pada rekanan yang lain, anehnya kok bisa ada rekanan yang berani mengerjakan proyek tanpa mengantongi SPK terlebih dahulu, sementara rekanan yang lain justru merasa tidak mendengar ada pekerjaan yang sudah diluncurkan oleh dinas.” Ungkap pria yang akrab dengan nama cemenk ini.
Masih menurut Nanang, bahwa diduga pekerjaan ini ada indikasi pengkondisian.
“kalau seperti ini kan indikasinya ada dugaan pengondisian pekerjaan, bahkan jika boleh saya katakan ini ada upaya KKN di tubuh dinas pendidikan kabupaten Banyuwangi, sangat tidak mungkin jika kepala dinas tidak tahu akan hal ini, jika hal itu terjadi, ini benyuk kongkalikong antara rekanan dan diknas. dan tentunya kami akan mengambil sikap,” Imbuhnya.
Sebelumnya kepala dinas pendidikan kabupaten Banyuwangi, Suratno. Masih enggan menjelaskan tentang pekerjaan yang diduga tanpa SPK tersebut.
“saya cek di bidangnya dulu mas, saya masih di hotel Kokon ada kegiatan.” Singkatnya. ( rabo, 3/3/2021)
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa diduga pengerjaan proyek rehabilitasi didua sekolah dasar negeri 2 dan 5 desa kebunrejo kecamatan kalibaru diduga tanpa mengantongi SPK. (bi)