BANYUWANGI, beritalima.com
Ahmad Samsul Hadi( ASH) , yang selama ini mengakui Hak Atas 4 bidang Tanah di Blimbing Sari berdasar Sertifikat Hak Milik nomor 948, 1002, 1003 dan 389 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi dan 2 Bidang Tanah berdasar Perikatan Jual Beli Lunas nomor 285 dan 287 yg disertai Kuasa Menjual Nomor 286 dan 288 dari I Ketut Gunastra ( IKG) yang dikeluarkan oleh Notaris Yudha Aria Bima, SH,MKn, Tanggal 22 Mei 2015 yang terletak di Desa Karang Bendo , Kedua obyek berada di Kecamatan, akan berakhir di pengadilan.
Kuasa Hukum ASH , Ribut Puryadi, SH, melalui juru Bicara ASH yang juga selaku Kuasa Nonlitigasi, Iwan Arif, SH,MH,MSi menyatakan bahwa langkah Nonlitigasi sudah dilakukan, tetapi terlihat ada yang tidak sinkron dalam pandangan hukum masing masing Pihak.
” Kami sudah mengutus Tim kami untuk bertemu dengan Tim Litigasi IKG setelah melayangkan Somasi langsung pada IKG, tapi dalam pertemuan itu kami simpulkan tidak akan ketemu titik penyelesaian, karena masing masing fihak memiliki dasar argumentasi sendiri. Tim Litigasi ASH berkesimpulan bahwa tuntutan Somasi untuk mengembalikan Sertifikat milik klien kami secara baik baik dan tanpa syarat adalah “harga mati” yang harus dilakukan oleh IKG. Sebab menurut telaah kami dari hasil konsultasi pada beberapa pihak termasuk ke anggota Komisi Etik Notaris serta dokumen yang ada, apa yang dilakukan oleh IKG murni perbuatan pidana. Hal tersebut yang mendorong Tim Advokasi ISH untuk menguji argumentasi masing masing pihak di Pengadilan dan segera melaporkan masalah ini pada Polisi”, Jelas Iwan Arif melalui Selulernya siang ini ( 29/6)
Dilain pihak, Advokad pendamping IKG,A.Fahrurozi, SH menyatakan bahwa argumentasi yang dipaparkan tim Litigasi ASH itu hanya sepihak.
” Itu argumentasi anda dan klien kami juga punya argumentasi sendiri”, papar Pengacara yang akrab dipangging Bang Uzik ini tanpa mau menjelaskan dasar penolakannya.
Tentunya dua pendapat yang berbeda itu tidak akan ketemu jika diselesaikan secara Nonlitigasi ( diluar projustitia,red) . Dan hal tersebut yang membuat Tim Litigasi ASH menolak bertemu dengan Tim Advokad pendamping IKG jika akan berbicara tentang ” tawar menawar” dalam perkara ini.
” Kembalikan sertifikat atau kami pidanakan. Hanya itu penawaran kami”, Tutup Iwan Arif yang juga Koordinator Nasional IMC Strategis ini dengan tegas.
Seperti diketahui dalam berita terdahulu bahwa persoalan ini muncul setelah ada keluhan dari ASH pada Tim Advokasi IMC Strategis. Dalam keterangannya ASH menyatakan bahwa 4 buah Sertifikat atas namanya dikuasai IKG dengan tanpa hak. Alasan IKG menguasai saat dikonfermasi di kediamannya di daerah Padang Sambean Denpasar Bali, disela penyerahan Somasi ASH ( 20/6) adalah bahwa IKG hanya mengunakan nama ASH untuk membeli tanah dibali dengan perjanjian yang dibuat didepan notaris. Tapi belakangan Perjanjian didepan Notaris tersebut disanggah oleh ASH dan menyatakan bahwa memang ASH memang mengakui menanda tangani sebuah perjanjian, tapi ASH berfikir perjanjian kerja sama, karena selama ini memang IKG teman bisnis jual beli tanah ASH. Perjanjian yang oleh banyak pihak dinilai cacat hukum itulah yang digunakan oleh Pihak IKG sebagai dasar penguasaan sertifikat tersebut. Selain itu ada 2 sertifikat yang masih atas nama IKG yang telah dibuatkan perikatan jual beli lunas didepan Notaris, secara tidak diketahui oleh ASH dijual pada seorang Investor Bali berinisial DW. Dan jual beli itu dibenarkan oleh Notaris Khasanah, SH, MKn.
” Benar, memang ada perikatan jual beli tidak lunas antara IKG dan DW yang saya buat. “, terang Khasanah pada Tim Nonlitigasi ASH Roby Setianto.( 25/6)
Notaris yang sudah berpraktek 5 tahun di wilayah Rogojampi itu kaget setelah ditunjukkan bahwa Obyek tanah yang ditransaksikan oleh IKG dan DW tersebut sudah ada perikatan jual beli lunas dengan ASH.
” Kalau begitu saya ditipu IKG. Dulu saya tanya berkali kali apakah sudah ada perikatan jual beli dengan pihak lain, IKG menjawab tidak ada. Jika masalahnya seperti ini akan saya laporkan IKG sebelum saya dilaporkan pihak ASH”, jelas Khasanah ditengah kekagetannya didepan Roby Setianto.
Dilain kontek, Banyak pihak yang bertanya, dengan alasan apa IKG harus mengatas namakan orang lain saat membeli tanah di Banyuwangi? Bukankan 4 sertifikat Tanah Blimbingsari sebelumnya sudah atas nama IKG sendiri ? Kemudian dibuatkan akte jual beli ( AJB) dan muncul sertifikat atas nama ASH. Yang menjadi pertanyaan, mengapa kemudian dibuatkan ” perjanjian pinjam nama” pada ASH ? Telisik beritalima.com mendapat jawaban di lapangan bahwa Ada dugaan kuat IKG memborong tanah di Banyuwangi dengan menggunakan identitas palsu yang dibuat oleh salah seorang perangkat desa. Dan kasus dugaan pemalsuan identitas yang ramai dibicarakan oleh masyarakat Banyuwangi ini sudah terendus Pihak Kepolisian Banyuwangi.
” Akan segera kami telusurui”, ujar salah Satu Kanit Serse Polres Banyuwangi yang enggan disebut namanta pada Beritalima.com ( 14/6)
Dilain pihak, ASH membantah jika pembelian tanah di Blimbingsari dan Di Karangbendo, namanya hanya dipinjam.
” 6 bidang tanah itu saya beli Tunai. Dan nanti kita buktikan dipengadilan, dan serifikatnya dikuasai dengan cara menipu saya. Kita buktikan dipengadilan, apakah pengakuan IKG itu terbukti”, Papar ASH singkat.
Permasalahan sudah bergulir dan Pintu pengadilan sudah akan dibuka. Akankan IKG akan terjerat pidana ? Kita tunggu penelusuran beritalima.com selanjutnya ( Bersambung)(tim str01/abi)
Keterangan gambar : Dokumen Asli semua atas Nama Ahmad Samsul Hadi yang dipegang ASH