Dugaan Penguasaan Pasar Truk Sany Diperkarakan di KPPU

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang dugaan pelanggaran terkait penjualan truk merek SANY.

Sidang pada Selasa (21/1/2025) di Kantor KPPU Jakarta ini dipimpin Majelis Komisi yang diketuai Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU serta
Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa surat atau dokumen pendukung LDP.

Dalam LDP-nya, Investigator menduga telah terjadi pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek SANY yang dilakukan oleh beberapa Terlapor dari Sany Group.

Perkara yang bersumber dari laporan publik ini melibatkan 4 Terlapor, yakni Sany International Development Ltd (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Diduga Terlapor I bersama Terlapor lainnya mengeluarkan kebijakan kalau pembelian atas truk merek SANY berikut suku cadangnya harus dilakukan melalui perwakilan Sany International Development Ltd yang ada di Indonesia.

Lebih lanjut, Terlapor I juga menghentikan pasokan truk merek SANY beserta suku cadangnya kepada PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) di tahun 2023.

Sebelumnya, PT PBT telah ditunjuk oleh Sany Group sebagai dealer non eksklusif truk merek SANY. Akibatnya PT PBT tersingkir dari pasar
penjualan dan tidak dapat melayani konsumen serta kehilangan kesempatan untuk meneruskan dan mendapatkan pemasukan dari penjualan produk SANY.

Berdasarkan hal tersebut, Investigator menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan penguasaan pasar oleh para Terlapor.

Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya, Senin (3/2/2025) mendatang. Selain tanggapan Terlapor terhadap LDP, agenda sidang mendatang juga pemeriksaan alat bukti/dokumen. (Gan)

Teks Foto: Sidang Majelis Komisi atas Perkara dugaan pelanggaran terkait penjualan truk Sany.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait