Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah Mangkir dari Panggilan, Polisi akan Upaya Paksa

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com || Sudah dua bulan lebih, Polres Kepulauan Sula menerima laporan kejahatan konvensional. Nomor : B/839/VII/2025/ Sat Reskrim. kali ini dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sertifikat rumah ke Bank Maluku Cabang Sanana yang dilakukan terlapor atas nama Nurhaini Umasugi alias (NU)

Kejadian tersebut terjadi di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara pada Mei 2019 lalu, berdasarkan bukti surat pernyataan kedua belah pihak

Pelapor dalam kasus ini adalah Aisia Umagapi (70) seorang ibu rumah tanggal yang ditinggalkan suaminya(meninggal dunia) di Desa Fatce, Kecamatan Sanana

“Pelaku dalam kasus ini adalah Nurhaini Umasugi alias (NU) seorang perempuan yang tinggal di Desa Falahu, Kecamatan Sanana. Kasus ini diduga melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar saat dihubungi pesan Whats App..di..nomor 0821-7709-xxxx, Jum’at (18/10/24)

“Pihaknya mengatakan, bahwa
kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa tiga (3) saksi dan masih mengumpulkan bukti- bukti yang diperlukan

Saat ini terlapor berada di Makasar, kami sudah mencoba menghubungi terlapor akan tetapi terus mangkir dari panggilan Satreskrim, “ungkapnya

“Jadi saya himbau untuk terlapor agar korperatif dan memenuhi panggilan Satreskrim dalam proses penyelidikan ini. Karena apabila terus mangkir dan terbukti ada tindak pidana dalam laporan pengaduan tersebut

Maka kami Satreskrim Polres Kepulauan Sula akan menaikkan statusnya di tingkat penyidikan, “Dan bertindak tegas untuk melakukan upaya paksa demi menegakkan keadilan, “tegas Rinaldi [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait