Praktisi Hukum Amirudin Yakseb, SH., M.H
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula menjadi pembicaraan hangat di kalangan aktivis, termasuk praktisi hukum.
Munculnya dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas Sekretariat DPRD senilai Rp senilai Rp 191.648.745,00 dan tidak dilengkapi dokumen pertanggung jawaban Rp 172.965.000,00 ini setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK- RI) Perwakilan Maluku Utara tahun 2022
Kelasahan penganggaran belanja ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor:
Nomor : 10.B/LHP/XIX.TER/05/2022 Tertanggal 09 Mei 2022
Hal ini mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum, Amirudin Yakseb saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor+62 812-4151-xxxx, Selasa (24/10/23)
Menurutnya, pada prinsipnya, pihaknya tetap mendesak agar diusut oleh Polres Kepulauan Sula dan Kejaksaan dapat melakukan tindakan guna mengungkap potensi penyalahgunaan anggaran negara tersebut. Apalagi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kepulauan Sula yang bersumber dari APBD.
“Jika kasus ini didiamkan, boleh dibilang memengaruhi integritas dan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Salah satunya yaitu penanganan kasus korupsi di internal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, “tegasnya. [dn]