KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Adanya dugaan praktik penyimpangan dan penyalahgunaan ADD/DD pada APBN 2017 lalu di Lima desa yang ada di Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)
Pasalnya, Penerima realisasi anggaran dilima desa yang ada di Kecamatan Mangoli Selatan sesuai dengan lapaoran keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2017 Nomor : 16.A/LHP/XIX.TER/5/2018. Tanggal : 21 Mei 2018 yakni : Desa Buya Anggaran pencairan tahap pertama sebesar Rp 801.406.976, 00, kemudian tahap kedua sebesar Rp 621.315.398,00. Jumlahnya sebesar Rp 1.422.722.374,00
Desa Waikafia tahap pertama Rp 828.673.840,00. ” Tahap kedua sebesar Rp 698.755.517,00 Jumalahnya sebesar Rp 1.527.429.357,00. “Desa Kaporo tahap pertama sebesar Rp 857.355.338,00 tahap kedua sebesar Rp 745.359.612,00
Jumlahanya sebesar Rp 1.602.714.950,00
Desa Wailab tahap pertama srbesar Rp 780.308.332,00 kemudian tahap kedua sebesar Rp 562.143.199,00 Jumlahnya sebesar Rp 1.342.451.531,00
Desa Auponhia pencairan tahap pertama sebesar Rp 841.950.434,00 Tahap kedua sebesar Rp 730.327.023,00 kemudian jumlanya sebesar Rp 1.572.277.457,00
Hal ini medapat tangapan dari Penyelusuran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Coruption Wacth (HCW) Maluku Utara (Malut) sepekan terakhir menemukan sejumlah fakta dan data tentang adanya dugaan program fiktif di lima desa tersebut.”Belum termasuk pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi, “kata direktur HCW, Rajak Idrus kepada beritaLima.com. Minggu (24/11)
Dia meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menganalisis permasalahan di lima desa di Kecamatan Mangoli Selatan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, “tegasnya [DN]