Dugaan Penyelewengan KUR, Kejati Jatim Tahan Mantan Dewan Jombang

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com| Kasus dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 5,4 miliar. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan mantan anggota DPRD Jombang, dan saat ini tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan kepada tersangka terpaksa dilakukan, agar tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencatut nama orang lain untuk mencairkan KUR di Bank Jatim Cabang Jombang,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudy Irmawan di Surabaya Senin 23/09.

Bacaan Lainnya

Rudy mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut bermula ketika Wulang saat menjabat anggota dewan pada periode 2009-2014 mengajukan KUR untuk 11 debitur. Namun debitur yang diajukan politisi PDIP itu tidak pernah menerima KUR seperti yang diajukan tersangka.

“Nama-nama yang diajukan tersangka, diduga fiktif. Sejauh ini masih belum ada tersangka baru. Istrinya Wulang (Aminatus Sholihah) juga masih saksi,” imbuhnya.

Wulang sendiri enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait dengan kasus yang membelitnya. Ia memilih bungkam saat menuju Rutan tempatnya ditahan. Sebelum Wulang, Kejati Jatim dalam perkara ini juga telah menyeret nama mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana.

Dalam perkara ini, Wulang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. [Red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *