Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sambiroto Tahun 2023, LBH Jalasutra Desak Inspektorat Limpahkan ke APH

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com– Ketua LSM dan LBH Jalasutra, Edy Kuswadi, S.H, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Sambiroto. Berdasarkan temuan Inspektorat, sejumlah anggaran yang seharusnya digunakan untuk proyek pavingisasi senilai Rp 190 juta ditemukan bermasalah. Dalam laporan tersebut, kerugian mencapai sekitar Rp 118 juta.

“Temuan ini mengindikasikan bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang digunakan oleh pihak desa diduga fiktif. Hal ini sudah dilaporkan kepada Inspektorat, tetapi kami menilai perlu ditindaklanjuti lebih serius,” ujar Edy Kuswadi.

Edy menambahkan bahwa kasus ini melanggar PP Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 25 Ayat 10. “Dengan adanya unsur penyimpangan yang bersifat pidana, kasus ini seharusnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan,” tegasnya.

Penyimpangan tersebut mengundang perhatian publik, mengingat Dana Desa seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Edy mendesak agar pihak Inspektorat melimpahkan hasil temuannya ke aparat penegakan hukum (APH) dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan wewenang.

“Kami berharap Inspektorat kabupaten Mojokerto melimpahkan hasil temuan audit atas proyek Pavingisasi di Desa Sambiroto, pasalnya hingga batas waktu hasil temuan itu hingga saat ini Kades Sambiroto belum mengembalikan uang hasil temuan itu” ungkap Edy pada Kamis (23/1/2024)

Ketua LBH yang juga anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini juga mempertanyakan kinerja irbansus dan kapala inspektorat kabupaten Mojokerto dinilai kurang serius dalam mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“,Padahal masalah temuan LHP lnspektorat juga peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kami akan melakukan upaya hukum apabila Inspektorat kabupaten Mojokerto tak melanjutkan proses dugaan penyimpangan DD desa Sambiroto ke APH” pungkasnya.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait