KEPULAUAN SULA, beritalima, com – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP penggunaan dana desa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), LHP yang dimaksud yakni terkait adanya laporan masyarakat dugaan penyalahgunaan DD Desa Kou dan Desa Buruakol
“Yang kita periksa hanya sesuai dengan laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang dimaksud pelapor dari masyarakat, “ujar Tim pengendali Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Machaful Sasmito kepada beritaLima, com, Rabu (01/06/20)
Machaful mengatakan pemeriksaan dilaksanakan selama sekitar satu pekan, dan suda kita serahkan Kejaksaan Negeri (Kejari)
untuk di tidak lanjuti, “ujar dia.
Inspektur mengimbau agar semua desa dapat memanfaatkan dana dari pemerintah pusat tersebut dengan baik.
“Pada prinsipnya kalau sesuai dengan aturan akan baik hasilnya. Siapa yang menyimpang akan ada punishment (hukuman),” ujar Machaful. [DN]