Dugaan Perjinahan di Penginapan Wakatobi, Terlapor Minta Diproses

  • Whatsapp

ILustarasi

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Terkait prihal penangan perkara kasus yang dilaporkan oleh YB (36) terhadap terlapor AS (26) atas dugaan tindak Pidana Perzinahan pasal 284 KUHP

Kasus dugaan perjinahan tersebut dilaporkan polisi berdasarkan nomor STTP/38/III/2024/SPKT, ” pada 01 Maret 2024 kemarin dan sudah dilakukan proses penyelidikan

Selain itu, pihak penyidik masih mencoba membuka ruang mediasi agar bisa tercapai Restorasi Justice (RJ), karena ini kasus hubungan suami istri.

Akan tetapi rencana mediasi tersebut tidak berhasil dilaksanakan, karena pihak terlapor YB meminta agar pelapor AS
bersama pria idamannya itu, hurus kerumah dan meminta maaf kepada YB dan anak – anaknya, kemudian YB menikahkan mereka berdua dalam waktu yang singkat, baru kasus tersebut bisa dicabut, “ungkap YB

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui
Kasat Reskrim, Iptu Rinaldi Anwar menjelaskan, bahwa kasus itu masih dalam penyelidikan, suami istri saling dilaporkan dalam kasus yang berbeda di Polres Kepulauan Sula

“Kami dari Satreskrim tetap profesional menangani kasus tersebut, kami juga membuka ruang restorative justice kepada pelapor dan terlapor. Hasil penyelidikan sementara baik terlapor maupun pelapor meminta kepada penyidik untuk tidak buru-buru untuk naik ke proses penyidikan.

Dikarenakan pelapor dan terlapor mau berdiskusi terlebih dahulu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, “kata Rinaldi saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0821-7709- xxxx, Selasa (21/5/24),

Lanjut Rinaldi, jadi kami dari Satreskrim juga menunggu info pak, semoga saja ada titik terang, karna dari pelapor meminta waktu untuk diskusi ke pihak keluarga, karena yang mereka takutkan hal ini nantinya akan berdampak kepada psikologis anak mereka

“Tapi dalam waktu dekat, kami akan memanggil terlapor dan pelapor, untuk menanyakan hasil keputusan. Agar status hukumnya jelas. yaa kita berdoa saja, ” Semoga ada keputusan terbaik, “tindasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait