JAKARTA, beritalima.com | PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo menolak atau tidak mengakui dugaan pelanggaran sebagaimana Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penolakan kedua Terlapor tersebut dinyatakan dalam sidang kedua perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 di KPPU, Selasa (7/1/2025) lalu.
Dugaan pelanggaran ini terkait pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek kereta cepat Jakarta – Bandung (High Speed Railways Project).
Dengan tanggapan dari kedua Terlapor tersebut, perkara ini dapat berlanjut ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan dengan menghadirkan berbagai saksi dan ahli yang diajukan pihak Investigator dan Terlapor.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat, berkaitan dengan pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU pada proyek kereta cepat Jakarta – Bandung, khususnya terkait proses transportasi darat untuk EMU yang dipasok dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Bandung.
Perkara ini melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I yang juga bertindak sebagai panitia tender, dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Dalam LDP, Investigator KPPU mengungkapkan berbagai fakta atau bukti yang
menunjukkan potensi terjadinya persekongkolan, antara lain tidak adanya pedoman tertulis yang jelas terkait prosedur pemilihan penyedia barang atau jasa.
Selain itu kurangnya transparansi dalam proses penerimaan, pembukaan, maupun evaluasi dokumen penawaran, serta keputusan Terlapor I dalam memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi kualifikasi atau syarat sebagai pemenang.
Tidak hanya itu, Terlapor I juga diduga telah melakukan praktik diskriminasi dan membatasi kompetisi dalam proses tender guna memastikan kemenangan Terlapor II, sehingga Investigator menyebut telah terjadi dugaan persekongkolan dalam pengadaan tersebut.
Sidang selanjutnya digelar pada Senin (13/1/2025) untuk melakukan pemeriksaan alat bukti Terlapor, sementara sidang Majelis untuk Pemeriksaan Lanjutan akan dimulai pada Kamis (16/1/2025). gan
Teks Foto: Sidang perkara dugaan pelanggaran terkait proyek kereta cepat Jakarta – Bandung di KPPU.