Dugaan Perselingkuhan di Penginapan Wakatobi, Penyidik Limpahkan Berkas Tahap Satu

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com||Penyidik Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara telah mengirim berkas perkara tahap pertama kasus dugaan perselingkuhan di Penginapan Wakatobi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) atas nama tersangka inisial AS (26) dan IN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Dan saat ini berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, kita petunjuk lebih lanjut dari JPU untuk proses berikutnya, “kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App…di..nomor 0812-5017-xxxx, Rabu (18/12/24)

Sementara itu, Juru Bicara Kejari Kepulauan Sula Kepala Seksi Intelijen Raimond Chrisna Noya melalui pesan Whats App..di..nomor 0853 – 4361 – xxxx,  membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Polres Kepulauan Sula terkait kasus dugaan perselingkuhan di Penginapan Wakatobi atas nama tersangka inisial AS dan IN

ia menjelaskan kajari menerima pelimpahan berkas perkara tahap I pada Senin 16 Desember 2024 kemarin. saat ini, kata dia berkas perkara masih dalam tahap penilitian oleh jaksa peneliti untuk mengetahui kelengkapan unsur Formil dan materil.

“Sementara masih dalam proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti, terkait ada atau tidaknya kekurangan formil dan meteriil dalam berkas perkara dimaksud, “kata Raimond

Raimond menambahkan, untuk waktu pelaksana penelitian berkas perkara maksimal dilakukan selama 14 hari terhitung sejak pelimpahan berkas tahap satu dilakukan. “Untuk hasilnya lengkap atau tidakmasih menunggu hasil penelitian dari jaksa peniliti, “pungasnya. [dn]

beritalima.com

Pos terkait