KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara tak Menggubris undangan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula ini, terkait dengan agenda dugaan perubahan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Pasalnya, Badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sula telah menyampaikan surat undangan rapat bersama evaluasi APBD 2022 di kantor DPRD, namun tidak ada satu pun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menghadiri rapat tersebut.
Sebab keputusan itu dianggap melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri yang membuat ketentuan terkait pergeseran anggaran.
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Abdul Kadir Sapsuha mengaku sangat menyesalkan sikap TAPD Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak menghadiri rapat bersama Banggar DPRD, sedangkan gendanya jam 9 pagi, namun mereka dari Tim TAPD tidak hadir. Untuk itu, kita akan memanggil kembali pada Senin nanti, ” kata Kadir kepada awak media saat diwawancarai dikantor DPRD Kepulauan Sula, Jum’at (4/2/22)
Lanjut Abdul Kadir, ketika disentil awak media atas dugaan perubahan data dokumen APBD 2022, Dia mengatakan bahwa pemda Kepulauan Sula secara diam diam melakukan hal itu, saat ini baru agenda rapat DPRD dan Tim TAPD adalah terkait evaluasi APBD tahun 2022, Sehingga apa-apa saja yang mengalami evaluasi diketahui DPRD, “ucapnya. [dn]