MALANG, beritalima.com| Pilkada Kabupaten Malang mulai panas. Pasalnya salah satu Pasangan calon Bupati Malang diduga telah melakukan pelanggaran kampanye. Hingga membuat Tim Hukum dari palsangan Lathifah Didik Budi (Ladub) melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Paslon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Senin (23/11)
“Ada beberapa hal yang diduga menjadi pelanggaran kampanye dalam “politisasi ziarah Wali Limo, Dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan terkait temuan adanya mobilisasi masyarakat untuk ziarah ke makam Wali Limo,” ungkap Ketua Tim Hukum Paslon Ladub, Dahri Abdussalam kepada wartawan.
Menurutnya dari hasil temuan di lapangan diketahui agenda ziarah Wali Limo itu dilakukan diluar jadwal kampanye serta melibatkan anak di bawah umur. Bahkan, ditemukan adanya pembagian uang snack dan fasilitas ziarah.
“Kami dari Tim Hukum juga menemukan adanya pembagian uang, snack dan juga fasilitas ziarah bagi masyarakat dalam agenda tersebut, masyarakat juga dijanjikan untuk pergi ke salah satu tempat wisata gratis. Bagi kami ini adalah pelanggaran dan kami laporkan ke Bawaslu,” ujar Dahri Abdussalam usai mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Malang
Ia menjelaskan, dana kegiatan ziarah Wali Limo yang dilakukan salah satu Paslon tersebut juga tidak dilaporkan sehingga diduga kuat kegiatan tersebut bertentangan dengan aturan hukum terkait pemilihan kepala daerah.
“Kegiatan Ziarah Wali Limo juga mengabaikan protokol Covid-19, sehingga kasus ini memang sudah layak ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” Ucapnya.
Dahri mengaku sudah memiliki banyak bukti kuat untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Bahkan, Tim Hukum Paslon Ladub juga melaporkan kasus ini kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan juga Bawaslu RI.
“Surat tembusan sudah kami ajukan pula kepada Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI. Karena Kami yakin Bawaslu akan menjaga Marwah sebagai penyelenggara yang ber integritas dan tegas dalam melakukan penindakan,” bebernya.
Tim Hukum Paslon Ladub optimis laporan mereka kepada Bawaslu akan segera ditindaklanjuti dan kasus politisasi Ziarah Wali Limo bisa berlanjut ke Gakumdu. “Syarat Formil dan materiil sudah terpenuhi kami yakin Gakumdu akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan oleh tim Hukum dari paslon Ladub. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva dihubungi wartawan menyampaikan bahwa Bawaslu sudah terima laporan itu.
“Iya kami sudah terima laporan itu, namun kami akan bikin kajian terhadap laporan tersebut, paling lama 2 hari,” ujar George.
Menurutnya kajian laporan itu apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiel. Jika belym memenuhi maka Bawaslu akan memberikan waktu satu hari untuk memperbaikinya.
“Jika belum memenuhi kami akan memberikan waktu sehari untuk memperbaiki dan melengkapi laporan itu. Jika laporan itu sudah benar maka dua hari nanti red (Rabu) akan kita adakan pleno,” tandasnya. [San]