Dugaan Pungli Dinas Ketpang Sula, Polisi Sebut Belum Cukup bukti

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Polisi mengungkapkan belum cukup bukti dalam kasus dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Dinas Ketahanan Pangan (Disketpang) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara terhadap Kelompok Tani (Gapoktan) di masing – masing desa

Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui media ini melalui pesan Whats App..di..nomor  +62 852-2033-xxxx, Selasa (10/10/23), mengatakan, terkait dugaan tersebut belum cukup bukti, “singkatnya

Ketahui, Penyidik Polres Kepulauan Sula sudah dimintai keterangan terhadap enam ketua kelompok dan bendahara kelompok tani terkait dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Dinas Ketahanan Pangan (Disketpang) pada Jum’at 11 September 2022

Pemeriksaan tersebut terkait proyek suakelola pembangunan lumbung pangan pada anggaran 2021 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Dinas Ketahanan Pangan senilai Rp 2,198 miliar

Anggaran tersebut untuk pembangunan 7 buah lumbung pangan yang tersebar di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli dengan nilai masing-masing Rp.314 juta

“Namun saat pelaksanaan diduga ada sejumlah oknum ASN pada Dinas Ketpang jadikan 7 proyek itu sebagai ladang untuk meraup keuntungan ratusan juta dengan dalih pembukaan uang admistrasi.

Pada saat pencairan anggaran tahap I di Bank BPD, 7 kelompok itu dikawal langsung oleh Staf Dinas Ketahanan Pangan diminta untuk membuka uang admistrasi masing masing kelompok itu senilai Rp.8.300.000

Kemudian pada pencairan tahap II yang sama juga, kami digiring lagi ke rumah yang sama,disitu kami diminta membuka uang senilai Rp.8.600.000 per masing-masing kelompok.

Ditambah pencairan tahap III lebih menggila, pihak Dinas Ketpang minta agar membuka uang senilai Rp.50 juta per masing-masing kelompok untuk ditahan, sebab pihak Dinas dengan alasan nanti setelah BPK sudah selesai melakukan pemeriksaan baru uang itu dikembalikan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait