TORAJA UTARA-beritalima.com-Ini penjelasan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makale (Kejari) Kabupaten Tana Toraja,Amri Kurniawan,SH,MH terkait adanya dugaan Pungutan sertifikat Prona yang dilakukan oleh Kepala Lembang Talimbangan Yunus Misi sebesar 500 ribu rupiah per sertifikat.
Amri menjelaskan kepada awak media ini,Jumat (29/7) diruang kerjanya saat disambangi,jika pungutan itu benar dilakukan Lembang,sudah pasti telah melanggar aturan yang ada, pasalnya,Prona adalah program pemerintah tanpa dikenai biaya bagi warga yang membuat sertifikat tersebut.
“Tidak di benarkan sama sekali adanya pungutan dalam pembuatan sertifikat Prona,sertifikat ini program pemerintah tanpa dibebani uang pembuatan sertifikat alias gratis,”jelas Amri.
Jika warga merasa dirugikan seperti apa yang dialami oleh masyarakat Lembang Talimbangan,sebaiknya melaporkan tindakan Kepala Lembang tersebut dengan bukti- bukti yang ada guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nada sama juga diungkapkan oleh Dwi Widada,S,Sos,selaku Kasi Pengukuran Dan Pembuatan Pertanahan Kabupaten Tana Toraja,juga tidak membenarkan adanya pungutan dalam pembuatan sertifikat Perona,kecuali biaya materi dan biaya patok yang telah disepakati warga.
“Kalau ada Lembang pungut biaya Prona,sampai 500 ribu itu jelas-jelas melakukan pungutan dan hal itu tidak dibenarkan,kecuali uang menteri dan patok nilainya tidak sampai 150 ribu rupiah,”kata Widada belum lama ini.(Gede Siwa)