MOJOKERTO, Beritalima.com- Akhirnya Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) kabupaten Mojokerto memutuskan terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Endik Sugianto, Kepala Desa Pandanarum, kecamatan Pacet, Mojokerto yang hadir dalam penyerahan rekomendasi Calon Bupati Mojokerto oleh DPW PAN Jawa Timur
Dan berdasarkan rapat pleno yang digelar komisioner Bawaslu kabupaten Mojokerto menetapkan bahwa Endik Sugianto Kades Pandanarum tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan umum ( Pemilu)
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang lain, Kehadiranya tidak memiliki cukup bukti ada keterkaitan dengan tahapan pemilihan umum, pasalnya, hingga saat ini, pengaturan tahapan dan jadual penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 belum dikeluarkan oleh ” kata Ketua Bawaslu Dody Faizal, S.H lewat rilis yang dikirim ke Media ini. Jumat (12/1/2024)
Namun demikian, Bawaslu kabupaten Mojokerto menilai kehadiran Endik Sugianto, kades Pandanarum ke acara seremonial penyerahan rekom tersebut, patut diduga melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf (b)
“Dan selanjutnya kami telah teruskan kepada Bupati Mojokerto, untuk ditindaklanjuti
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelas Ketua Bawaslu kabupaten Mojokerto
Seperti diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan pemanggilan terhadap Kades Pandanarum terkait Pelanggaran Netralitas ASN, dan informasi dari masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme penelusuran guna penyusunan laporan hasil pengawasan (LHP) sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.(Kar)