KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Dugaan tindak pidana ilegal pertambangan di Desa Buya Kecamatan Mangole Selatan. Polres Kepulauan Sula masih terus mendalaminya.
Kasus dugaan tersebut berawal dari aduan masyarakat, polisi kemudian bergerak melakukan pemantauan di tempat kejadian perkara di lokasi tambang, yang belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, pihaknya mengambil langka langka, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi untuk memberikan keterangan serta mengumpulkan fakta-fakta dibalik aktifitas tersebut.
“Pihaknya juga akan berkordinasi dengan saksi ahli untuk memutuskan kasus ini, “Artinya untuk mengungkap kasus tersebut dibutuhkan kerjasama antara pihak kepolisian dengan instansi terkait. ”Untuk itu kami tidak bisa langsung memastikan, perlu proses panjang,” tindas Cahyo saat diwawancarai, Senin (27/2/23)
Ketahui, dari hasil pengecekan dilokasi menjadi alat untuk terus membidik kasus tersebut hingga ketahui tuntas. Yang pasti jika nantinya ditemukan bukti, tentunya masuk aktivitas pertambangan ilegal yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). [dn]