Dugaan Tindak Pidana Pilkada, Polisi Serahkan Berkas Tahap II Oknum Anggota DPRD ke Jaksaan

  • Whatsapp

Aipda, Lajaya Muhiddin KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Penyidik Sentra Gakkumdu  Polres Kepulauan Sula serahkan berkas tahap II oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Gerindra, M. Nasir Sangaji atas kasus dugaan tindak pidana Pilkada Di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) ke Jaksaan Negeri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo melalui Kaur Bin Ops (KBO) Aipda Lajaya Muhiddin saat dikonfirmasi lewat pesan Whats App, Senin (11/10/21), mengatakan, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pilkada yang terjadi di Desa Capulu saat itu, penyidik sudah dilimpahkan atau dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Mengenai perkembangan lebih lanjut bisa konformasi ke kejaksaan, “singkat Lajaya.

Sementara itu, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bagas Andy Setiyawan menjelaskan untuk detil penanganan perakaranya, saya tidak tau, tetapi yang saya fahami untuk penanganan perkara pilkada oleh sentra gakkumdu dan masa kerja gakkumdu ada limitasi waktu, “kata bagas saat diwawancarai media ini.

Lanjut Bagas, Ketika tahapan pemilu sudah selesai dan telah dilaksanakan pelantikan kepala daerah, maka masa tugas Gakkumdu berakhir, sehangga terhadap seluruh penanganan perkaranya juga otomatis sudah diselesaikan seluruhnya.

Ketahui, terkait pengusiran Anggota Panwas saat kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sula Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) di Desa Capalulu

Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula dari Partai Gerinda, M. Natsir Sangadji yang ditetapkan penyidik Polres Kepulauan Sula Sula tetapkan sebagai DPO

Dalam kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula pada Sabtu 03 Oktobet 2020 berdasarkan surat tanda laporan Polisi Nomor STTLP/168/X/2020/SPKT dan surat Nomor STTLP/168/X/2020/SPKT.

Sesuai dengan Pasal 198A undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan walikota, “Sanksiny berupa pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan dengan denda paling sedikit Rp12 juta hingga Rp 24 juta. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait