KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) rencananya menggelar nikah massal khusus umat Kristiani. Rencananya, kegiatan itu akan dilaksanakan pada triwulan ketiga tahun ini, dengan target peserta sebanyak 60 pasangan.
Kadis Dukcapil Kepsul Namri Alwi menuturkan, selain untuk pasangan yang baru menikah, pihaknya juga untuk pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki akta atau dokumen pernikahan. “Maka petugas dari Dukcapil akan membuatnya, “kata Namri lewat pesan Whats App, Rabu (26/6).
Menurutnya, kegiatan tersebut di fokuskan untuk warga Kristiani yang ada di Pulau Mangoli. Dia menjelaskan, untuk perkawinan bagi muslim kewenangan penerbitan dokumen berupah buku nikah di terbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan untuk non Muslim diperlukan kutipan akta perkawinan dan Dukcapil hanya bisa menerbitkan kutipan akta perkawinan bukan buku nikah.
Hal ini lanjut, Namri mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah menjadj UU Nomor 24 Tahun 2013 dan PP Nomor 37 Tahun 2007. “Target utama dari nikah masal Non Muslim adalah bagi mereka yg sudah kawin tetapi belum memiliki dokumen akte perkawinan, “paparnya sembari mengaku untuk Muslim rencananya akan dilakukan oleh Bagian Kesra. “Informasinya begitu, “pungkasnya. [DN]