Dukcapil KSB Lakukan Perubahan Data Melalui Indentitas Kependudukan Digital (IKD)

  • Whatsapp
Sekdin Dukcapii KSB Lenny Tovani

SUMBAWA BARAT, beritalima.com| Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), saat ini tengah berupaya memenuhi target Pemerintah Pusat sebanyak 25 persen untuk kepemilikan Indentitas Kependudukan Digital (IKD).

Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menetapkan target bagi Dinas Dukcapil Kabupaten Kota, yakni cakupan kepemilikan IKD untuk tahun 2023 sebesar 25 persen dari jumlah pemilik KTP-el di daerah.

Bacaan Lainnya

“Kami terus mengupayakan agar bisa terrealisasi 25 persen, sesuai target dari pusat. Untuk strategi awal, kami akan terapkan pada pegawai di lingkungan Dukcapil, pegawai ASN dan non ASN seluruh Dinas Kabupaten, hingga menyasar kalangan mahasiswa dan pelajar,” terang Sekretaris Dinas Dukcapil KSB, Hj. Lenny Tovani, S.Pd.,MM, di ruang kerjanya, Senin (01/4/24).

Dijelaskan, IKD sendiri merupakan data kependudukan yang menjadi representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. “Untuk itu, kita perlu mendorong masyarakat dan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk mulai menggunakan hak akses verifikasi data kependudukan digital,” jelasnya.

Sebagai langkah pemenuhan cakupan kepemilikan IKD, kata dia, Dinas Dukcapil KSB dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi, sekaligus pendaftaran IKD bagi pemula yang di selengarakan di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

“Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan IKD secara bertahap. Yang belum memiliki handphone maupun tak ada jaringan, tetap dilayani dengan bentuk fisik dan layanan manual seperti sekarang. Untuk di Sekolah, selain dilakukan perekaman juga akan dilakukan sosialsiasi untuk mengenal apa itu IKD,” ujarnya.

Seperti diketahui, Identitas Kependudukan Digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022, tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Dengan adanya Identitas Kependudukan Digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

(Penulis : Rozak)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait