GRESIK, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap program perumahan nasional dan upaya mendorong kepemilikan rumah bersubsidi di kalangan masyarakat kecil.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Jumat (24/10/2025).
Acara dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP), Didyk Choiroel. Ratusan peserta turut ambil bagian, mulai dari ASN, pelaku UMKM, buruh, guru, nelayan, hingga pengemudi ojek online dan asosiasi pengembang perumahan.
Dalam sambutannya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya dalam hal kepemilikan rumah.
“Banyak masyarakat kita yang ingin punya rumah, tapi terkendala biaya di awal, terutama BPHTB. Karena itu, Pemkab Gresik mengambil langkah tegas untuk menggratiskan BPHTB sebesar 5 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Harapannya, ini bisa meringankan beban mereka dan semakin banyak warga Gresik yang bisa punya rumah sendiri,” ujar Bupati Yani.
Ia juga menilai langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat melalui FLPP, yang memberikan bunga tetap 5 persen selama 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Program FLPP dari pemerintah pusat ini sangat baik, dan kami ingin memastikan masyarakat Gresik bisa ikut merasakan manfaatnya. Jadi, kami dukung penuh dengan kebijakan pembebasan BPHTB supaya akses rumah bersubsidi makin terbuka luas,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengingatkan para pengembang perumahan untuk tetap menjaga integritas dan kualitas bangunan rumah bersubsidi.
“Kami berharap para pengembang perumahan dapat jujur dalam membangun rumah yang layak huni, bukan sekadar mengejar keuntungan. Kualitas hunian adalah hak dasar masyarakat yang harus dijaga,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Sekretaris Jenderal KemenPKP Didyk Choiroel, yang menilai kebijakan Pemkab Gresik selaras dengan program nasional “3 Juta Rumah” yang dicanangkan Presiden Prabowo.
“Tahun ini pemerintah menargetkan 350.000 unit rumah, meningkat dari 220.000 unit tahun sebelumnya. Jawa Timur, termasuk Gresik, menjadi salah satu wilayah dengan serapan FLPP yang masih rendah. Kami berharap angka tersebut dapat meningkat dengan dukungan kebijakan seperti ini,” jelas Didyk.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas rumah subsidi melalui laman resmi sikumbang.kemenperin.go.id.
Dengan kebijakan pembebasan BPHTB sebesar 5 persen, masyarakat berpenghasilan rendah di Gresik kini dapat memiliki rumah bersubsidi tanpa terbebani biaya tambahan.
Langkah ini mempertegas komitmen Pemkab Gresik dalam mendukung program perumahan nasional dan mewujudkan akses hunian layak serta terjangkau bagi seluruh warga.
Jurnalis : Moh Khoiron








