MADIUN, beritalima.com- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memanjakan pelanggannya. Salah satunya melalui pemberian tarif reduksi bagi civitas akademika dan alumni di dua perguruan tinggi di wilayah Madiun.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, selain sebagai bentuk loyalty program, program ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara KAI dan berbagai perguruan tinggi untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang terjangkau, efisien, dan ramah lingkungan.
“Tentunya dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi supaya dapat memperoleh tiket kereta dengan harga terjangkau. Saat ini, sudah berbagai kalangan dan instansi yang mendapatkan diskon khusus untuk perjalanan menggunakan kereta api. Ke depan, tidak tertutup kemungkinan bahwa akan semakin banyak masyarakat dan instansi yang mendapatkan diskon khusus untuk pembelian tiket KA,” ucap Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Jumat 13 Juni 2025.
Syarat untuk mendapatkan diskon, lanjutnya, meliputi keanggotaan sebagai civitas academica, seperti dosen atau tenaga pendidik aktif, serta sebagai alumni yang terdaftar di universitas yang berpartisipasi.
Adapun daftar universitas yang berhak mendapatkan diskon tiket kereta api, beserta masa berlakunya, yakni Universitas PGRI Madiun (UNIPMA) berlaku sampai dengan 18 Mei 2028, dan Universitas Darussalam Gontor berlaku sampai dengan 25 Februari 2027
“Adapun alumni yang mendapatkan tarif reduksi 10 persen di wilayah Daop 7 Madiun berasal dari Universitas PGRI Madiun (UNIPMA), dengan masa berlaku hingga 18 Mei 2028,” tambahnya.
Sedangkan cara mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi bagi civitas akademika dan alumni, yakni reduksi sebesar 10% untuk perjalanan KA menengah dan jarak jauh pada kelas layanan eksekutif, bisnis, dan ekonomi.
Kemudian Pembelian tiket reduksi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI dan berlaku hanya untuk dosen serta tenaga pendidik yang masih aktif plus alumni perguruan tinggi yang terdaftar.
Kemudian dosen dan tenaga pendidik wajib memiliki kartu bukti diri yang mencantumkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK), alumni wajib memiliki kartu anggota alumni (fisik atau digital) yang mencantumkan nomor keanggotaan atau ijazah, registrasi reduksi dilakukan dengan menunjukkan kartu bukti diri (dosen/tenaga pendidik atau alumni), ijazah, dan KTP, untuk proses input NIK.
Berikutnya bukti identitas asli yang digunakan wajib masih berlaku dan sesuai dengan hak atas reduksi. Pada kereta api yang sama, satu penumpang hanya berhak atas satu tiket dengan tarif reduksi. Tarif reduksi tidak berlaku untuk perjalanan KA lokal, tarif khusus, tarif promosi, priority, imperial, luxury, panoramic, compartment, atau kereta wisata lainnya.
“Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta, penumpang wajib menunjukkan identitas asli yang sesuai dengan hak atas reduksi,” tandasnya.
Terkait tata cara pengajuan tarif reduksi bagi civitas akademika dan alumni, yakni proses registrasi reduksi hanya dapat dilayani di customer service on station, untuk dilakukan verifikasi data.
Untuk civitas academica, wajib menunjukkan KTP dan kartu bukti diri asli sebagai dosen atau tenaga pendidik yang masih berlaku dan mencantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk Kepegawaian (NIK). Terkait alumni, wajib menunjukkan KTP dan kartu anggota alumni (fisik atau digital) yang masih berlaku dan mencantumkan nomor keanggotaan atau ijazah.
“Dengan adanya program ini, diharapkan para pendidik dan alumni dapat lebih mudah dalam melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, penelitian, atau kegiatan akademik lainnya. Sekaligus, minat masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api akan semakin meningkat,” pungkasnya. (Dibyo).
Ket. Foto: Rokhmad Makin Zainul (nomor 2) dari kiri (atas).

