BANGKALAN, Berita lima.com- Sebagai bentuk solidaritas dukung hukum mati pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pantai rongkang, kecamatan Kwanyar, Bangkalan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Aktivis dan Mahasiswa Bangkalan galang tanda tangan sebagai solidaritas penegakan hukum sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Hukuman mati, bertempat di Alun-alun Bangkalan, Minggu (27/5/2018).
“Itu adalah perbuatan yang tidak manusiawi. Oleh karena itu, mari masyarakat Bangkalan kita dukung hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan,” papar Mathur Khusairi, Koordinator gerakan dukung Hukuman mati.
Sementara, Ketua PMII cabang Bangkalan, Baijuri Alwi menyatakan bahwa perbuatan pemerkosaan yang disertai pembunuhan itu adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
“Ini adalah bentuk dukungan moral, kita mengajak semua masyarakat untuk mendukung Hakim vonis mati para pelaku sesuai tuntutan dengan Jaksa,” paparnya.
Adanya gerakan dukung hukum mati dengan penggalangan tanda tangan ini, mendapat respon positif dari masyarakat. Karena banyak masyarakat yang berpartisipasi untuk tandatangan. Empat kain putih dengan panjang 10 cm dipenuhi tanda tangan.
Sekedar diketahui, pembacaan vonis terhadap 3 orang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu akan dibacakan Hakim pada hari Rabu tanggal 30 Mei nanti di Pengadilan Negeri Bangkalan. Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Rsd)