JAKARTA, beritalima.com | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas Kapolda, Kapolres, Kapolsek, serta jajaran pimpinan kepolisian yang tidak profesional dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
Pengurus Pusat GMKI (PP GMKI) menilai pernyataan yang disampaikan oleh Kapolri merupakan respon atas berbagai peristiwa yang mencuat di media sosial mulai dari pelanggaran kode etik profesi dan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
“Saya mendukung tegas pernyataan Kapolri. Beliau serius menjadikan kepolisian sebagai pengayom dan pelayan masyarakat sesuai dengan tagline Presisi,” kata Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom melalui siaran pers pada Jumat (29/10/2021).
Jefri menduga mencuatnya kasus-kasus anggota kepolisian di media sosial berhubungan erat salah satunya dengan arahan Kapolri untuk menindak tegas pinjaman online ilegal yang juga merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo.
GMKI mencatat ada sekitar 68 juta masyarakat melakukan transaksi pinjaman online dengan omzet bernilai 260 triliun omzet dan perputaran uang di dalamnya. Masyarakat menggunakan pinjol karena terdesak kebutuhan hidup. Akhirnya, masyarakat tergiur rayuan pinjol ilegal karena pencairan yang cepat.
Bunga yang tinggi membuat masyarakat semakin terjerat utang. Karena tidak mampu membayar, debt collector pinjol melakukan penagihan secara intimidatif dengan cara pencemaran nama baik melalui penyebaran data pribadi.
“Penagihan yang dilakukan secara intimidatif ini mengakibatkan keresahan dan ancaman bagi masyarakat,” ujar Jefri Gultom.
GMKI juga mendukung kepolisian menindak tegas siapapun pelaku usaha pinjaman online sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku serta oknum yang melindungi bisnis pinjaman online ilegal.
Oknum-oknum yang berkaitan dengan pinjol ilegal tersebut harus ditindak secara hukum tanpa pandang bulu, sehingga pinjol tidak bisa secara bebas beredar dan memberikan pinjaman dengan mudah yang membuat masyarakat tergiur rayuan dari pinjol ilegal.
Jefri Gultom mengapresiasi kinerja kepolisian yang responsif dalam melakukan investigasi serta terjun langsung menangkap debt collector dan pelaku usaha pinjol.
Respon tersebut membuktikan bahwa kepolisian masih bersama masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum serta memberikan keadilan bagi masyarakat.
GMKI mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol, jikapun dalam keadaan terdesak, menyarankan agar masyarakat menggunakan pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK.
“GMKI mendukung penuh kinerja Polri dalam menegakkan hukum secara tegas kepada siapapun yang membuat keresahan masyarakat umum,” pungkasnya. (red)