Bekasi, beritalima.com|– Kejaksaan RI manfaatkan lahan sitaan untuk diberdayakan bagi program Pemerintah unggulan terkait ketahanan pangan nasional.
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (22/5), sebagai inisiatif strategis Kejaksaan mendukung ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi aset negara, khususnya tanah-tanah hasil sitaan yang selama ini terbengkalai.
Burhanuddin menekankan, “kita ingin membuktikan hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penindak, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan. Ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum yang berpihak pada rakyat.”
Melalui program ini, Kejaksaan berkomitmen mentransformasikan lahan-lahan sitaan menjadi lahan pertanian produktif. Ini selaras dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran yang menempatkan swasembada pangan sebagai prioritas nasional dalam Asta Cita ke-2.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan.
Menurut Jaksa Agung, salah satu kebijakan penting adalah pengalihan anggaran bantuan pangan sementara ke Perum BULOG untuk menyerap 3 juta ton beras dari petani.
Meskipun kebijakan ini berdampak pada penghentian sementara distribusi beras kepada masyarakat rentan, Kejaksaan memandang perlu adanya langkah antisipatif agar tidak terjadi ketimpangan sosial.
“Kami tidak bisa berdiam diri. Kejaksaan hadir untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang terlantar akibat transisi kebijakan yang berpotensi menjadi ancaman nyata bagi stabilitas nasional,” jelas Jaksa Agung didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Dirut Perum BULOG Letjen TNI Novi Helmy Prasetya, Dirut PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi dan pejabat pemangku kepentingan lainnya.
Untuk memastikan keberhasilan program, Kejaksaan telah menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta kelompok tani.
Sinergi ini tak hanya memperkuat pengelolaan lahan secara profesional, tapi juga menjadi role model pemberdayaan masyarakat berbasis aset negara yang berkelanjutan.
Tiga fokus utama Kejaksaan dalam hal pengawasan untuk Pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan yang dapat mengganggu stabilitas pasokan.
Lalu menjaga distribusi beras oleh Perum BULOG agar tepat sasaran dan sesuai standar mutu serta penindakan terhadap praktik illegal farming dan alih fungsi lahan tanpa izin yang mengancam ketahanan pangan.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menanbahkan, “untuk lokasi lahan seremonial program Jaksa Mandiri Pangan ini berada di Perum Griya Asri Desa Srimahi Kecamatan tambun Utara Kabupaten Bekasi dengan luas lahan garap kurang lebih 337.543 m² atau 33.754 Ha yang tersebar kedalam beberapa bidang, dimana petani penggarap yang telah disiapkan sekitar 76 orang.”
Jurnalis: Rendy/Abri







