MADIUN, beritalima.com- Jagad media sosial heboh dengan himbauan Mahfud MD yang viral di twitter, terkait hutang pinjaman online ilegal (pinjol) ilegal tidak perlu dibayar.
Dalam unggahan video 49 detik yang dibagikan akun bos @bos temlen pada 20 Oktober 2021, Mahfud MD mengatakan, masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal tidak usah dibayar walaupun ada penagihan. Bila ada penagihan paksa dan pengancaman serta intimidasi, masyarakat dihimbau lapor polisi.
Terkait hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Madiun, Jawa Timur, mendukung himbauan tersebut.
Pembina LBH PBB Kota Madiun, Usman Baraja, SH, mengatakan, pihaknya mengaku ikut merasa geram atas keberadaan pinjol ilegal. Karena itu, LBH PBB Kota Madiun siap memberikan bantuan hukum kepada korban pinjol ilegal secara gratis.
“Kami siap mendampingi untuk membuat laporan ke polisi. Yang terlanjur pinjam, sementara bunga dan denda tidak usah dibayar. Ini sangat memberatkan,” tegas Usman Baraja, yang juga ketua PBB Kota Madiun, sekaligus berprofesi sebagai pengacara pada kantor advokat, UB & UB Partner, Sabtu 23 Oktober 2021.
Menurutnya lagi, karena pelaku pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat, dan hal itu harus dihentikan melalui proses hukum supaya tidak merajalela dan memakan korban lebih banyak.
“Sebenarnya kami menunggu kemauan aparat penegak hukum. Ada beberapa pasal yang bisa digunakan. Diantaranya pasal di KUHP serta pasal pada UU ITE,” ucapnya.
Pelaku pinjol, paparnya, bisa dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 8 Ayat 2 pasal 45b dan pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dengan ancaman hukuman 9-10 tahun penjara dan denda Rp 3 milyar.
“Karena ini sifatnya delik aduan, maka kami mendorong korban pinjol ilegal untuk melapor ke polisi. Sekali lagi, kami siap mendampingi saat melapor. Lain lagi kalau aparat kepolisian mengetahui adanya praktek pinjol ilegal, bisa langsung bertindak tanpa menunggu laporan korban,” pungkasnya. (Dibyo).
Ket. Foto: Usman Baraja (kiri).