SURABAYA, beritalima.com | PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah dengan tertib membayar pajak tiap tahun.
Total pajak atas aset KAI pada tahun 2024 yang dibayarkan kepada Pemerintah Kota Surabaya meliputi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) senilai Rp 32.053.482.208,-.
Apabila dirinci untuk pembayaran pajak pada Pemerintah Kota Surabaya pada 2024 terdiri dari PBB 2024 senilai Rp 1.955.210.069,- dan Rp 30.098.272.139,- untuk BPHTB 2024.
Sedangkan pembayaran pajak tahun 2023 senilai Rp 27.675.859.674,- yang terdiri dari PBB 2023 senilai Rp 3.668.510.517,- dan Rp 24.007.349.157,- untuk BPHTB 2023.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, pembayaran pajak ini merupakan wujud dari tanggung jawab KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung perekonomian daerah.
Dengan membayar pajak, KAI berkontribusi pada pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
“KAI sangat peduli dengan pembangunan daerah dan selalu berkomitmen untuk mendukungnya. Pembayaran pajak ini merupakan salah satu wujud dari komitmen kami,” tambahnya.
Pembayaran pajak KAI ini juga merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam mengelola keuangan. KAI berharap dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
KAI juga terus berkomitmen untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan pemerintah. Langkah ini tidak hanya mendukung kemajuan transportasi, tetapi juga berkontribusi pada pencapaian tujuan besar yang sejalan dengan program Asta Cita untuk membangun Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera.
“Dengan demikian, KAI terus berkontribusi pada pembangunan daerah dan mendukung perekonomian nasional,” pungkas Luqman. (Gan)
Teks Foto: Taman Stasiun Surabaya Gubeng.




