SURABAYA, beritalima.com | Wakil ketua DPRD provinsi Jawa Timur Sri Wahyuni menyatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya atas kebijakan kementerian komunikasi dan digital yang membatasi akses platfrom bagi anak-anak.
Menurut Sri Wahyuni, DPRD provinsi Jawa Timur juga memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital yang membatasi akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.
Sejumlah platform digital dikategorikan berisiko tinggi terhadap tumbuh kembang anak, karena itu pemerintah mewajibkan menunda akses atau menonaktifkan akun pengguna yang diketahui berusia di bawah 16 tahun.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
Beberapa platform yang masuk kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, Bigo Live, serta platform gim Roblox.
Sri Wahyuni menilai pembatasan akses platform digital bagi anak merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari paparan konten yang tidak sesuai usia.
“Tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia,” ujar Sri Wahyuni.
Politisi Partai Demokrat tersebut menilai regulasi pemerintah juga dapat membantu para orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Dengan adanya aturan tersebut, platform digital diharapkan turut bertanggung jawab menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Menurut Sri Wahyuni perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah.
“Perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan, maupun penyedia platform digital,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak.
“Tujuan utamanya tentu agar anak-anak tetap bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat, tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial,” sambungnya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Tunas yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara tegas membatasi akses ruang digital berdasarkan usia pengguna.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tukas Meutya Hafid.
Perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan, komunikasi, dan akses informasi.
Namun tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan internet secara bebas juga dapat membawa dampak negatif bagi anak-anak.
Dalam implementasinya, kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap pada sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan anak dan remaja.
Pemerintah menegaskan aturan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.(Yul)








