Jakarta, beritalima.com|- Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungannya terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini merupakan turunan dari kebijakan tata kelola sistem elektronik yang dirancang menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak dan pelajar.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah penundaan akses kepemilikan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring daring.
Kebijakan ini dinilai sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman di ruang digital, mulai dari perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga berbagai modus penipuan online yang kerap menyasar anak dan remaja.
“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” ujar Hetifah di gedung nusantara I, senayan, Jakarta (7/3).
Sebagai mitra pemerintah di sektor pendidikan, Komisi X DPR RI memandang perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dipisahkan dari dinamika dunia pendidikan modern. Pelajar saat ini hidup dalam ekosistem yang sangat dekat dengan teknologi dan media sosial, sehingga kebijakan pengamanan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.
Menurut Hetifah, regulasi semata tidak cukup untuk mengatasi kompleksitas risiko digital yang dihadapi anak-anak. Ia menilai sekolah harus menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran digital di kalangan pelajar.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” jelas politisi tersebut.
Meski demikian, sejumlah pihak juga menilai implementasi kebijakan ini akan menjadi tantangan tersendiri, terutama terkait mekanisme verifikasi usia pengguna di platform digital. Tanpa pengawasan yang kuat dan sistem efektif, aturan tersebut berpotensi hanya menjadi regulasi di atas kertas.
Hetifah menegaskan keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, hingga perusahaan platform digital.
“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” ungkapnya.
Jurnalis: rendy/abri








