Dukung Proyek Strategis Nasional, Wakil Bupati Sumbawa Barat Ajukan Persetujuan Pemindahtanganan Aset Daerah

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT, NTB.Beritalima.com|Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) secara resmi mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD Kabupaten Sumbawa Barat terkait rencana pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) yang berlokasi di kawasan Smelter Maluk dan Bandar Udara Kiantar, Kecamatan Poto Tano.(28/01/26)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat,Hj. Hanipah Musyafirin, S.Pt,.MM.INOV dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang ke-II Tahun 2026 DPRD KSB, Selasa (28/1/2026).

Bupati menjelaskan, pengajuan persetujuan ini merupakan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang mensyaratkan persetujuan DPRD dalam pemindahtanganan aset daerah berupa tanah dan/atau bangunan.

* Dukung Percepatan Pembangunan Smelter

Pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di Kecamatan Maluk merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan daerah.
Dalam proses pembangunan smelter yang telah berjalan sejak tahun 2022, terdapat dua bidang tanah yang belum berhasil dibebaskan oleh pihak investor.

Untuk mendukung percepatan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Perpres Nomor 18 Tahun 2020, Pemerintah Daerah mengambil peran melalui mekanisme pemindahtanganan aset daerah dengan cara penjualan.

* Aset Terdampak Pembangunan Bandara Kiantar

Selain kawasan smelter, pemindahtanganan aset juga dilakukan terhadap aset daerah yang terdampak pembangunan Bandar Udara Kiantar, yang saat ini ditetapkan sebagai bandar udara khusus PT Amman Mineral Nusa Tenggara berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2022.

Aset daerah yang terdampak meliputi tanah seluas 6.123 meter persegi serta bangunan jalan sepanjang 471 meter dengan luas 2.826 meter persegi. Sebagai penggantinya, PT Amman menyediakan tanah seluas 9.900 meter persegi.

Pemindahtanganan aset pada lokasi Bandara Kiantar dilakukan melalui mekanisme tukar-menukar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

* Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Bupati menegaskan, seluruh proses pemindahtanganan aset daerah ini semata-mata dilakukan untuk mendukung pembangunan dan kepentingan jangka panjang Kabupaten Sumbawa Barat.

“Keberadaan smelter diharapkan menjadi lokomotif baru perekonomian daerah seiring berakhirnya masa kontrak karya tambang. Sementara Bandara Kiantar ke depan diharapkan dapat berkembang menjadi bandara yang melayani kebutuhan transportasi udara masyarakat secara umum,” ujar Wabup

Pemerintah Daerah berharap DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dapat memberikan persetujuan agar proses pembangunan strategis tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait