Dukungan OJK Untuk Program 3 Juta Hunian

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) komitmen dukung program pemerintah terkait penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan, OJK telah mengeluarkan surat edaran kepada perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain untuk mendukung pembiayaan KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Sebagai bagian dari pengawasan, OJK memastikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat digunakan secara optimal,” tegas Ismail yang disiarkan melalui zoom, Selasa (14/1/2025).

SLIK berfungsi sebagai informasi netral, membantu meminimalisir risiko moral hazard dan adverse selection dalam proses penyaluran kredit. Hal ini bertujuan untuk memperlancar proses pengajuan kredit dan menjaga iklim investasi di Indonesia.

Disampaikan, per November 2024, LJK telah menyalurkan 2,35 juta rekening kredit baru kepada debitur yang sebelumnya memiliki riwayat kredit non-lancar.

“Hal ini menunjukkan bahwa SLIK tidak menjadi hambatan bagi debitur yang ingin memperoleh pembiayaan perumahan, termasuk penggabungan fasilitas kredit kecil,” jelas Ismail.

Untuk mengatasi kendala yang mungkin muncul dalam pengajuan KPR, OJK menyediakan kanal pengaduan khusus melalui Kontak 157. Layanan ini menerima laporan terkait data Surat Keterangan Lunas (SKL) yang belum terbarui, hingga kesulitan pelunasan kredit.

Selain itu, OJK juga berencana membentuk satuan tugas bersama Kementerian Perumahan dan stakeholder terkait untuk menangani pengaduan secara efektif.

Tidak hanya itu, dalam mendukung pembiayaan sektor perumahan, OJK turut menerapkan sejumlah kebijakan strategis.

Pertama, sesuai POJK No.40/POJK.03/2019, penilaian kualitas KPR dengan plafon hingga Rp5 miliar cukup didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

Kebijakan tersebut memberikan kelonggaran dibandingkan penilaian kredit lain yang menggunakan tiga pilar (prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar).

Kedua, melalui SEOJK No.24/SEOJK.03/2021, kredit properti rumah tinggal dikenakan bobot risiko aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih rendah dibandingkan kredit korporasi.

Bobot risiko ini bersifat granular, mulai dari 20%, berdasarkan Loan to Value (LTV). Semakin mendekati jatuh tempo kredit, bobot risiko ATMR dapat berkurang, memberi ruang lebih besar bagi bank untuk menyalurkan KPR baru.

Ketiga, sejak Januari 2023, larangan pemberian kredit untuk pengadaan atau pengolahan tanah telah dicabut. Kebijakan ini diharapkan mempermudah pengembang perumahan dalam memperoleh pendanaan dari bank, dengan tetap mengedepankan penerapan manajemen risiko.

OJK juga sedang membahas penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di pasar modal guna mendukung likuiditas pembiayaan program 3 juta rumah. Hal ini menjadi langkah penting mengingat besarnya kebutuhan dana untuk merealisasikan program tersebut.

Dengan kebijakan dan dukungan yang diberikan OJK, diharapkan program pemerintah untuk penyediaan 3 juta hunian dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, terutama bagi MBR. (Gan)

Teks Foto: Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait