SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Agung menetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas sebanyak 1.136 kilogram di Boutiq Antam Surabaya 01. Atas penetapan tersangka tersebut Budi Said mengajukan Praperadilan Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN. JKT.SEK dan menjalani sidang pertama pada 28 Februari 2024.
Tim kuasa hukum Praperadilan Budi Said di Surabaya Sudiman Sidabuke dan Ben Hadjon dalam rilis Selasa (13/2/2024) memaparkan kronologis fakta dari perkara Budi Said.
Awal Maret 2018, Budi Said mendapatkan informasi dari M tentang adanya penjualan emas dengan harga diskon di Antam Butiq Surabaya 01. Penasaran dengan informasi tersebut, Budi Said pada 19 Maret 2018 bersama M datang ke Butiq Antam Surabaya 01 dan bertemu dengan Endang Kumoro selaku Kepala Butiq, Misdianto dan Eksi Anggraeni marketing.
Dalam pertemuan tersebut Budi Said memperoleh konfirmasi bahwa informasi adanya diskon penjualan emas tersebut adalah benar, yaitu emas yang dijual di Butiq Antam Surabaya 01 seharga Rp.530.000.000 perkilogram.
Budi Said juga mendapatkan penjelasan dari Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggraeni bahwa penjualan tersebut aman dan bukan korupsi. Selain itu Budi Said juga mendapatkan informasi tambahan kalau pihak pembeli yang mempunyai uang pun belum tentu dapat membeli emas Antam secara bebas karena keterbatasan stok, namun jika membeli dalam jumlah banyak dan bersifat rutin akan memperoleh diskon.
Keesokan harinya di tanggal 20 Maret 2018, Budi Said dan M kembali mendatangi Butiq Antam Surabaya 01 setelah ditelepon oleh Eksi Anggraeni yang mengatakan ada stok emas sebanyak 20 kilogram dengan harga @ Rp.530.000.000. Tertarik dengan penawaran tersebut, lantas Budi Said mentransferkan uang pembeliannya ke rekening 413.300.5393 PT. Antam di BCA cabang Kelapa Gading Surabaya.
Setelah sukses beberapa kali transaksi membeli emas, di awal April 2018 Budi Said diajak Eksi Anggraeni dan Misdianto ke PT. Antam di Pulogadung Jakarta untuk bertemu dengan AP dan N yang adalah petinggi di Antam. Alasan Eksi dan Misdianto mengajak Budi Said ke Jakarta karena nilai transaksi pembelian Budi Said meningkat, sehingga ditawarkan untuk melihat kapasitas produksi di PT. Antam Jakarta. Dalam pertemuanya dengan petinggi Antam AP dan N dibenarkan tentang adanya harga diskon yang berlaku di Butiq Antam Surabaya 01.
Selanjutnya Budi Said secara berkala melakukan transaksi pembelian emas Antam hingga sebanyak 73 kali dengan nominal uang sebesar Rp.3.592.672.055.000.
Berdasarkan pembicaraan awal antara Budi Said, Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggraeni saat sebelum transaksi yakni adanya harga diskon emas, maka seharusnya jumlah keseluruhan emas yang diperoleh Budi Said dari keseluruhan uang yang telah di Transfer ke rekening Antam Tbk adalah sebanyak 7.071 Kilogram. Faktanya Budi Said hanya memperoleh emas sebanyak 5.935 Kilogram saja. Sehingga masih terdapat kekurangan as sebanyak 1.136 Kilogram.
Terhadap kekurangan penerimaan emas tersebut, Budi Said telah beberapa kali berkirim surat kepada Butiq Antam Surabaya 01 maupun ke PT. Antam Tbk, namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan.
Pada akhirnya Budi Said memperoleh jawaban resmi dari kantor pusat PT. Antam Tbk dan dinyatakan bahwa PT. Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Penjual emas yang dilakukan PT. Antam dengan cara Cash and Carry, artinya pada saat uang pembeli di transfer ke rekening PT. Antam, maka hari itu juga emasnya langsung diperoleh, tidak seperti yang pernah dijelaskan oleh Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggraeni bahwa Budi Said akan memperoleh emas 12 hari kemudian.
Karena upaya Budi Said untuk memperoleh haknya tidak juga mendapatkan hasil. Budi Said pun melaporkan penipuan yang sudah dilakukan oleh Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni ke Polda Jatim dan Pengadilan Negeri Surabaya pada putusannya tertanggal 10 Desember 1019 menghukum Endang Kumoro dengan pidana selama 2,5 tahun penjara. Misdianto selama 3,5 tahun penjara, Ahmad Purwanto selama 1,5 tahun penjara dan Eksi Anggraeni 3 tahun dan 10 bulan penjara.
Bukan itu saja, Budi Said juga mengajukan gugatan perdata dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengabulkan permohonan kasasi Budi Said. Menghukum Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni secara tanggung renteng menyerahkan emas batangan Antam seberat 1.136 Kilogram kepada Budi Said.
Selain mengajukan gugatan perdata, Budi Said juga mengajukan permohonan PKPU terhadap PT. Antam Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang teregister dengan perkara Nomor : 387/Pdt/Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Jkt.Pst. Namun karena pertimbangan tertentu maka Permohonan PKPU tersebut dicabut.
Analisis / Kesimpulan.
1. Berkaitan dengan harga diskon emas Antam yang di informasikan oleh M dan dikonfirmasi kepada pimpinan dan staf Boutiq Antam Surabaya 01 dan PT. Antam Tbk Pulogadung-Jakarta menunjukkan bahwa Budi Said telah bertindak hati-hati dalam mendalami kebenaran informasi tersebut dengan melakukan Croscek ke Boutiq Antam Surabaya 01, dan Budi Said memperoleh konfirmasi bahwa informasi tentang harga emas diskon tersebut adalah benar. Dan transaksi yang dilakukan dengan berpatokan pada harga emas tersebut “Aman” yang mengandung makna bahwa transaksi tersebut legal.
Sikap hati-hati dari Budi Said dalam meminta klarifikasi dari berbagai pihak tersebut merupakan perwujudan dari pembeli beritikad baik yang memanfaatkan peluang yang telah dinyatakan sebagai penawaran yang legal untuk memperoleh keuntungan. Hakekat dari pembeli beritikad baik adalah situasi dimana pada saat Budi Said melakukan transaksi, Budi Said tidak mengetahui bahwa transaksinya tersebut adalah melanggar hukum atau bermasalah. Dari segi hukum, pembeli beritikad baik dilindungi hukum.
2. Tindakan yang dilakukan Eksi Anggraeni dkk, yang telah dihukum karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Budi Said, menunjukkan bahwa sejak awal telah dirancang modus operandi yang sangat rapi untuk meyakinkan korban Budi Said agar bisa bertransaksi untuk membeli emas dari Boutiq Antam Surabaya 01 dengan harga Diskon. Hal tersebut pun telah mendapatkan legitimasi berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan demikian kami menegaskan bahwa Budi Said adalah korban dari tindak pidana penipuan dari Eksi Anggraeni dkk, bukan sebagai pihak yang telah berkonspirasi untuk melakukan kejahatan yang merugikan keuangan negara.
3. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maupun putusan perdata yang ada, menunjukkan bahwa sejatinya Budi Said adalah korban dalam perkara pidana yang hak-haknya dipulihkan berdasarkan putusan perdata. Berdasarkan azas Res Yudicata Proveritate Habitur maka putusan hakim harus dianggap benar sehingga status Budi Said sebagai korban dalam perkara pidana dan haknya dipulihkan dalam perkara perdata tidak dapat ditafsirkan lain oleh siapapun, karena secara prinsip azas Res Yudicata Proveritate Habitur mengikat dan berlaku secara universal, termasuk mengikat aparat penegak hukum.
4. Kami berpendapat penetapan Budi Said sebagai tersangka merupakan upaya hukum yang sangat dipaksakan dan bertentangan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, yang telah menempatkan Budi Said sebagai korban dalam perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Eksi Anggraeni dkk.
Dengan demikian, ketika Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka maka kami berpendapat ada kekeliruan dari konstruksi hukum yang dibangun dalam penyidikan perkara ini karena bagaimana mungkin seseorang yang telah ditetapkan sebagai korban dalam perkara tindak pidana penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian malahan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas obyek kerugian yang sama. Apakah mungkin suatu obyek kerugian yang sama bisa didalilkan sebagai kerugian terhadap dua subyek yang berbeda (kerugian Budi Said dan kerugian negara) dengan membalikan status korban menjadi tersangka,? Dalam hal ini kami berpendapat adanya dugaan kriminalisasi yang sangat kuat dalam penetapan Budi Said sebagai tersangka.
5. Bukankah yang mengajukan perkara berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jatim yakni Nomor : LP/60/I/2019/UM/JATIM tanggal 20 Januari 2019 ke Pengadilan Negeri Surabaya adalah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyusun surat dakwaan yang antara lain menyatakan Budi Said adalah korban tindak pidana penipuan yang dilakukan Eksi Anggraeni Dkk, serta menuntut agar para terdakwa dihukum dan faktanya para terdakwa telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian kami berpendapat ada sikap inkonsistensi dalam penetapan Budi Said sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
6. Berkaitan dengan putusan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perlu kami tegaskan bahwa putusan tersebut hanya menyatakan bahwa pemohon telah mencabut permohonan PKPU terhadap Termohon tersebut. Dengan demikian, adalah sangat menyesatkan apabila ada pihak-pihak tertentu yang menyatakan bahwa PT. Antam Tbk menang dalam perkara PKPU tersebut. (Han)