Duplik Kuasa Hukum Ir.Zaenal Abidin ST.MT, Berharap Majelis Hakim Memberi Putusan Yang Adil

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com-Mejelang Putusan dari Mejelis Hakim Tipikor Dalam kasus sangkaan gratifikasi dengan terdakwa Ir.Zaenal Abidin ST.MT mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mojokerto sebesar Rp.1,2 Milyar dari 6 paket proyek jumbo di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 lalu.

Dan di Akhir pembelaan yang di sampaikan oleh ketua Tim Kuasa Hukum Ir.Zaenal Abidin, Drs.Ben.Hadjon SH. Dalam Dupliknya berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan keyakinan dan fakta persidangan.

Kami sebagai advokat telah menyelesaikan tugas kita dalam melakukan pembelaan terhadap terdakwa, dan selanjutya semuanya kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai,Harapan kami sebagai kuasa hukum terdakwa berharap mendapatkan putusan yang terbaik buat terdakwa yaitu putusan bebas.

“Namun demikian,apapun putusan itu,kami menghargai karena itu adalah kewenangan dari majelis hakim dan saya yakin majelis hakim akan memutus yang adil dalam kasus ini,” Ujar Drs.Ben.Hadjon

Kemudian apa yang kami perjuangkan sebagaimana  dalam duplik kami,bukan sekedar membebaskan terdakwa dari dakwaan atau tuntutan dari penuntut umum tapi lebih dari itu, Tapi penegakan hukum harus di laksanaka secara obyektif,proposonal dan profesional, karena dengan cara inilah proses penegakan hukum akan mendapatkan keputusan yang fair

“Harus di ingat  hukuman dalam  hukuman yang di jatuhkan untuk mempidanakan seseorang adalah perampasan kemerdekaan seseorang dan juga perampasan hak azasi, oleh sebab itu ada kehati-hatian dalam memutuskan masalah tersebut,” Kata Drs.Ben Hadjon S.H

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Sehermanto S.H, Kepada sejumplah Wartawan ketika di wawancarai usai sidang pada Kamis (24/9/2020) Mengatakan, bahwa apa yang kami sampaikan selama ini telah sesuai dengan fakta persidangan,fakta-fakta itu terambil dari keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti.

“Sehingga apa yang kami tuangkan dalam tuntutan semua pasti terekam dalam persidangan” Jelas Arif Sehermanto S.H

Ketika di singgung terkait ancaman  terhadap Kuasa Hukum terdakwa dalam Repliknya,Arif Suhermanto menjelaskan bahwa dalam Replik tidak ada ancaman kepada penasehat hukum atau apapun, kami hanya mengingatkan bawasanya apa yang kita sampaikan di persidangan dan apa yang kita sampaikan dalam tuntutan itu yang akan di bahas

“Artinya semua normatif tidak ada terkait ancaman atau apapun, di Replik pun kita sampaikan sepanjang itu dilakukan itikad baik,maka tidak ada yang bisa di kenakan tuntutan apapun” Pungkas Arif  (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait