Proses Izin Telah Sampai di Meja Dirjen, Akankah CV.Bintang Terang Kembali Bersinar ?
JEMBER,, Beritalima.com | Proses perijinan atas nama CV. Bintang Terang (BT) dikabarkan telah sampai di meja Wiratno Dirjen Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Informasi ini disampaikan Pendeta (Pdt) Rahmat salah satu penerima kuasa dari terpidana Lau Djin Ai alias Kristin yang saat ini sedang menjalani vonis hukuman penjara selama 1 yang disertai denda Rp.50 Juta subisider 3 bulan penjara.
“Kami merasa bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Pak Dirjen yang telah banyak membantu soal proses pengurusan ijin CV.BT.
Sampai-sampai beliau mengirim utusan ke Jember,” ucapnya.
Pdt Rahmat juga mengaku jika dirinya menerima kabar langsung dari Wiratno Dirjen KSDAE, bahwa berkas perijinan CV. BT telah berada di mejanya.
Tapi masih terganjal rekom dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, dan beberapa persyaratan lain.
Saya baru saja mengurus ke Dinas Lingkungan Hidup untuk memenuhi Pemenuhan Komitmen sebagai syarat pengurusan izin penangkaran yaitu supaya CV Bintang Terang mengurus izin UKL – UPL, ternyata itu hanya untuk industri yang bermodal Rp 1 M – 5 M dan lokasi diatas 1 Ha.
Kalau penagkaran modal Rp 500 Juta dan lokasi hanya 1.000 m2 cukup Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( SPPL ), papar Pdt Rachmat.
Dan kabar lain adalah soal besarnya kemungkian seluruh satwa akan dikembalikan, untuk itu Dirjen KSDAE Ir Wiratno membentuk tim yang terdiri dari Ditjen KSDAE, LSM, LIPI dan pemerhati untuk turun kelapangan.
Mantan Waka Polri Komjen (purn) Pol Drs Oegroseno SH yang konsens dengan kasus ini juga akan dilibatkan.
“Semoga dalam waktu dekat ijin penangkaran CV.BT diterbitkan, sehingga kami bisa segera mengurus kelengkapan lain yang berkaitan dengan masa depan seluruh satwa asal CV.BT yang saat ini dalam penguasaan Negara,” harapnya.
Dilain pihak secara terpisah Mantan Waka Polri Komjen (Purn) Drs.Oegroseno, yang sebelumnya sempat menyatakan bahwa kasus hukum yang menjerat terpidana Kristin hanya soal kesalahan administrasi. Tidak ada unsur pidana sama sekali.
“Ini hanya kesalahan administrasi saja loh, yakni ijin penangkarannya mati yang dianggap tindak pidana.
Artinya tidak ada tindak pidana lainnya yang bisa dibuktikan di pengadilan. Kok sampek menerima hukuman seperti itu ?’ ucap Oegroseno.
Tapi Oegro yang juga salah seorang pemegang kuasa dari Kristin masih menghargai putusan Dirjen KSDAE yang mengawal proses ijin hingga mengembalikan semua burung hasil tangkaran CV Bintang Terang yang telah disita.
Oegro memambahkan, dengan dikeluarkan lagi semua ijin CV Bintang Terang dan satwa dikembalikan dengan status tetap milik negara yang dititipkan ke masyarakat untuk pemanfaatan, tidak menyalahi aturan hukum.
Oegro justru berharap Dirjen turunkan Inspektorat Jendral untuk memeriksa semua aparat KSDA di Jatim.
Masyarakat yang berjasa menangkarkan satwa dilindungi bukannya diberi tanda jasa, justru dipidana karena kesalahan aparat pemerintah sendiri, (rr)