JAKARTA, beritalima.com– Perusahaan Gas Negara (PGN) harus terbuka dan transparan dalam menyampaikan laporan keuangan. Salah satunya terkait pengelolaan Fasilitas Floating Storage and Regasifaction Unit (FSRU) Lampung, karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Hal ini disampaikannya Anggota Komisi VI DPR RI Dwie Aroem Hadiatie ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Pertamina dan PGN beserta jajaran di Gedung DPR RI Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.
Politisi perempuan Partai Golkar itu mengatakan, PGN harus terbuka kepada Komisi VI DPR RI terkait FSRU Lampung sehingga DPR mengetahui pengelolaan uang, bukan sebaliknya.
“FSRU Lampung berpotensi merugikan negara 2014-2018. Namun, hal itu tidak pernah disampaikan secara resmi klarifikasinya. PGN tak menyampaikan hitung-hitungannya, karena kami juga ingin tahu berapa jumlah keuangannya,” minta wakil rakyat dari Dapil Provinsi Lampung tersebut.
Anggota Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) mengatakan, PGN harus menyampaikan bagaimana produksi gas alam cair di FSRU Lampung sampai 2019 dan juga PGN harus menyampaikan laporan keuangannya secara jelas, sehingga bisa dicarikan solusinya.
Menurut Dwie, proyek FSRU Lampung ini bisa menimbulkan kerugian negara karena pendapatan yang diperoleh PGN lebih kecil daripada biaya. Pada 2014, FSRU Lampung hanya menghasilkan 2 kargo. Adapun biaya sewa FSRU 2014 mencapai 30-50 juta dolar AS.
Pada 2015, PGN hanya menghasilkan satu kargo dengan biaya sewa FSRU mencapai 90-110 juta dolar AS. Kemudian 2016, PGN hanya memproduksi 11 kargo gas alam cair dengan biaya sewa mencapai 90-110 juta dolar AS. Tahun lalu dan 2018 belum ada kargo yang diproduksi di FSRU Lampung. Padahal masa kontrak FSRU 16 tahun. (akhir)