SUKABUMI, beritalima.com– Di dalam peningkatan pelayanan yang terkait dengan administrasi Kependudukan, baik untuk pelayanan di instansi dinas sendiri atau yang terkait dengan pelayanan, diantaranya dalam bidang perbankan, yang ada di dalam kabupaten itu sendiri atau untuk yang di luar. Serta agar terjalinnya sinergitas optimalisasi, peningkatan mutu di bidang pelayanan agar lebih mudah dengan di berlakukannya E KTP seumur hidup.
“Maka di dalam hal ini untuk seluruh bidang yang bersifat memberikan pelayanan agar dapat menjalankan surat edaran yang di keluarkan oleh kemendagri,” terang kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Sukabumi H. Soffan Effendi.
Menurutnya Soffan E KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 dinyatakan masa berlakunya seumur hidup, hal itu mengacu pada surat edaran no.470/295/tanggal 29 januari 2019 serta undang-undang NO.24 TAHUN 2013 tentang perubahan undang-undang NO.23 TAHUN 2006 yang mengatur tentang adminduk dan sebagaimana diatur dipasal 64 (7) menjelaskan bahwa KTP-eL untuk masa berlakunya dinyatakan seumur hidup dan yang sebagaimana diatur juga di pasal 101 hurup C.
“Yakni yang menjelaskan bahwa E KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini, ditetapkan untuk masa keterangan berlaku seumur hidup,” tutupnya.
Lipsus Andi.