Oleh: Ade Fazriani Rahman
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMI Makassar
Fenomena tilang onlie kini telah merambat ke 262 kota dan kabupaten se- Indonesia.
Bergabung nya Makassar menjadi salah satu kota dalam penerapan e-tilang diharapkan mampu menyempurnakan sistem tabel.
Terdapat 23 titik lokasi traffic light yang telah terpasang CCTV, ini membuktikan Diltlantas Polda Sulsel serius dalam penerapan sistem ini guna menghindari pungli.
Walikota Makassar mengapresiasi inovasi tersebut karena dinilai selaras dengan tujuan Smart City Makassar yaitu keamanan dan ketertiban.
Program e-tilang ini diharapkan mempermudah masyarakat melaksanakn denda maupun sanksinya dalam berlalu lintas.
Selain dari itu, pemberantasan pungli juga menjadi salah satu pokok utamanya.
Penegakan hukum secara elektronik adalah hal yang mampu mendorong unsur pembaruan, kemudahan, dan akuntanbilitas yang tinggi.
Namun dari semua kelebihan sistem ini, e-tilang masih memiliki beberapa kelemahan seperti yang disebutkan pada kompas.com, e-tilang hanya mampu mendeteksi plat kendaraan untuk daerah tersebut saja.
Sehingga plat non daerah tersebut yang melakukan pelanggaran tidak mampu untuk ditindak lanjuti.
Kemudian proses pembayaran, diharapkan multibank lain mampu ikut andil guna memudahkan masyarakat.
Dalam melakukan pembayaran karena pada hakikatnya e-tilang ini diterapkan demi kepentingan masyarakat.
Selain dari itu, pengendara harus mampu sadar akan peraturan dan kelengkapan suratnya.
Karena surat pelanggaran e-tilang akan dikirim lewat pos kepada pemilik kendaraan. Jadi, jika pengguna menjual kendaraan dan belum membalikkan namanya maka surat e-tilang tetap diberikan kepada nama pemilik kendaraan.
Berbagai kelemahan sistem e-tilang ini tentu masih harus diperbaiki guna mengoptimalkan pelayanan maupun kedisiplinan pengguna.
Meskipun begitu, apa yang kini telah Ditlantas lakukan tetap harus diberikan apresiasi karena semua ini guna memberikan rasa tanggung jawab dan kedisiplinan para pengendara.