E-Tilang Mengurangi Tingkat Kecelakaan

  • Whatsapp

Oleh: Kurniawati Ande

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMI Makassar

Masyarakat merupakan sekelompok orang yang menempati wilayah tertentu dan melakukan aktifitas rutin keseharian berdasarkan apa yang diinginkan.

Di era modern ini pemikiran dan aktifitas manusia juga ikut berkembang, didukung dengan banyaknya pertumbuhan ekonomi dan teknologi yang semakin hari kian pesat.

Terlepas dari itu semua, banyaknya keinginan manusia yang juga berkembang dan perspektif, tolak ukur melihat sesuatu semakin maju.

Namun jika dilihat dari segi berpikir, dizaman yang semakin modern dan canggih ini harusnya mental dan fisik seseorang juga turut berkembang.

Tidak hanya dari segi kecanggihan tetapi seharusnya lebih pandai mengatur dan menjunjung tinggi moral dan perilaku yang sopan, baik dalam berbicara, melakukan tindakan atau mengambil keputusan.

Manusia di zaman kekinian dari segi ekonomi dan teknologi perkembangannya sangat pesat, namun dari segi manusia itu sendiri justru lebih menurun.

Diantaranya paling sering terlihat adalah menurunnya pola perilaku baik dari seseorang, seperti sedang hangat diperbincangkan terkait E-Tilang atau dikenal dengan kata Elektronik Tilang.

Yakni perkembangan teknologi dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menilang dengan cara memasang CCTV pada setiap persimpangan lampu merah.

Hal ini menjadi perbincangan viral, sosialisasi penilangan melalui CCTV baik di media elektronik maupun media cetak.

Penilangan melalui CCTV ini sudah berlangsung pertengahan 2018, namun untuk wilayah Indonesia Bagian Timur baru launching.

Salah satunya di Kota Makassar, E-Tilang yang baru launching pertanggal 24 Desember ini telah banyak memiliki pendapat dari kalangan masyarakat sendiri, baik komentar negatif maupun positif.

Penilangan elektronik ini sangat baik dan efektif, karena adanya hal ini paling tidak mampu mengurangi tingkat kecelakaan yang sering terjadi di lampu merah.

Menjadikan pengguna jalan lebih tertib dan mengurangi tingkat kecepatan saat berada di lampu merah.

Juga memudahkan polisi melakukan pekerjan sebagai pengaman dan pengayom untuk masyarakat, dimana prosedur tilang ini dilakukan dengan cara memblock no.plat kendaraa yang melangggar melalui pantauan CCTV.

Untuk kemudian dicetak dan dengan resmi surat tilang dan pemblokiran STNK otomatis berlaku.

STNK akan aktif kembali setelah yang bersangkutan membayar denda melalui kode BRI Bravo.

Jika pelanggar tersebut tidak langsung membayar maka akan diberikan surat untuk mengikuti sidang yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian tanggal dan hari pelaksanaan sidangnya dan Blokir STNK akan aktif kembali seperti semula.

Adapun jenis pelanggaran yang ditangkap melalui CCTV ini yakni; melewati zebra cross, melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi kapasitas kendaraan.

Menerobos lampu merah, kendaraan tanpa kaca spion, menggunakan handphone pada saat berkendara.

Tilang kamera ini telah diberlakukan dibeberapa titik yang ada di kota Makassar, dengan harapan pengguna jalan tertib dan selamat pada saat berkendara.

Sehingga mampu mengurangi resiko terjadi kecelakaan yang juga berimbas pada pengguna jalan itu sendiri.

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *