JAKARTA, Beritalima.com-
Jakarta Utara Marak kegiatan membangun yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta.
Ironisnya meskipun banyak bangunan melanggar, pengawasan yang di lakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) yang di komandoi oleh Kusnadi Hadipratikno terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggar Perda DKI Jakarta.
Beberapa contoh kegiatan melanggar tersebut yakni, Kegiatan renovasi Gudang dan kelengkapannya tanpa IMB di Jalan Plumpang Raya, Kelurahan Tugu Selatan, Koja tepatnya di depan RS Mulyasari.
Selain itu kegiatan membangun sekolah kelas Internasional Taipei Scool yang terletak di Jalan Raya Kelapa Hybrida Blok QH, RT 6/11, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Yakni melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Parulian Simanjuntak Pemerhati Kebijakan Publik mengatakan, kegiatan membangun di DKI Jakarta harus mematuhi beberapa peraturan yang di buat oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Pemilik perorangan ataupun badan usaha kegiatan membangun harus mematuhi Peraturan diantaranya Perda nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ, Pergub 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan dan RTH yang di siapkan secara utuh dari total luas persil dan menanaminya dengan tanaman peneduh, tanpa pengerasan (Lantai Cor beton),” jelas Parulian ketika dimintai tanggapannya, Senin (31/07/2017).
Selain itu tambah Parulian, Pemilik atau badan Usaha yang medirikan bangunan baru juga harus mematuhi Perda nomor 1 Tahun 2014 pasal 618 ayat (2) tentang GSB. serta Pemilik bangunan harus mematuhi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 197 Tahun 2008 tentang percepatan pembuatan lubang resapan biopori.
“Namun sangat di sayangkan unit terkait selama ini belum melakukan pengawasan detail Peraturan yang di buat oleh Gubernur tersebut,”ujarnya.
Ia menyebutkan selama ini Suku Dinas CKTRP hanya getol melakukan pengawasan terhadap kegiatan membangun yang melanggar Perda no 7 Tahun 2010 saja. “Padahal hampir 90 persen kegiatan membangun tak menyediakan Sumur Resapan dan RTH,” kata Parulian.
Dikatakan Parulian tidak hanya GSB bahkan Pelanggaran yang sangat fatal dilakukan Bangunan Taipei Scool antara lain ,Jarak Bebas Belakang dan izin Basement.
“Karena itu saya berharap izin yang dimiliki oleh Bangunan tersebut ditinjau kembali. Bangunan tersebut sarat dengan pelanggaran, bila hal itu di biarkan sama saja pemilik tidak patuh terhadap aturan maupun peraturan yang berlaku di DKI Jakarta. Kalau tidak, hal itu membuktikan adanya tudingan miring terhadap Instansi terkait dengan adanya aturan karet terhadap Pelanggaran izin mendirikan bangunan,”tegas Parulian.
Berbeda dengan Sudin CKTRP Jakarta Utara, Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan bahkan berencana akan membongkar bangunan 13 lantai di Pantai Utara II, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Pasalnya bangunan tersebut melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Sehingga menyebabkan hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) yang jumlahnya tidak kecil.
Kepala Dinas Cipta Karya DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, bangunan di PIK memang sudah jelas melanggar KDB. “Pelanggarannya adalah ada perbedaan antara izin yang diterbitkan dengan kondisi di lapangan.
Sebab di sepanjang jalan itu semua bangunan pertokoan hanya tiga lantai. Tetapi, ada dua bangunan menjulang tinggi dan kokoh. Yakni, satu enam lantai dan 13 lantai,”jelasnya.
Dikatakan Benny, pihaknya sudah menerbitkan Surat Peringatan (SP) terhadap bangunan tersebut.
“Tim sudah menghitung pelanggaran. Yakni, kurang lebih luas lantai dasar dibagi luas efektif daerah perencanaan,” ujarnya. (Edi)